GELORA.CO - Nyoman Sukena resmi dibebaskan atas dakwaan melanggar undang-undang memelihara tanpa izin Satwa Dilindungi Landak Jawa.
Usai pembacaan vonis bebas di Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis 19 September 2023, Nyoman Sukena langsung sujud syukur.
Ketua Majelis Hakim, Ida Bagus Bamadewa Patiputra, menyatakan bahwa Nyoman Sukena tidak terbukti bersalah dan dinyatakan bebas.
"Menyatakan terdakwa I Nyoman Sukena tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pindana sebagaimana dakwaan dalam pidana hukum.
Kedua membebaskan terdakwa Nyoman Sukena. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan dalam harkat martabatnya," ujar Ketua Majelis Hakim.
Nyoman Sukena Sujud Syukur, Ucapkan Terima Kasih
Setelah dinyatakan bebas oleh Ketua Majelis Hakim, Nyoman Sukena menyatakan menerima putusan hakim yang membebaskan dirinya dari jeratan hukum tersebut.
"Terima kasih yang mulia, saya menerima," ujar Nyoman Sukena dengan langsung bersujud syukur di ruang sidang.
Keluar dari ruang sidang, Nyoman Sukena disambut tangis haru dan pelukan sang istri.
Nyoman Sukena merasa sangat bersyukur bisa benar-benar kembali menghirup udara bebas setelah menjadi penahanannya sempat ditangguhkan dan menjadi tahanan rumah sekitar sepekan yang lalu
"Tiang ucapkan puji syukur ke hadapan Tuhan, semua kalangan lapisan masyarakat, intinya tiang sudah bebas dan bersyukur," ujar dia.
Sementara itu penasihat hukumnya, Gede Pasek Suardika menyatakan bahwa ini bukan pelajaran untuk Sukena melainkan pelajaran untuk penegak hukum.
"Kayaknya pelajaran untuk penegak hukum bila dari pertimbangan hakim lebih banyak pelajaran untuk penegak hukum biar punya hati nurani dan bisa membedakan kasus mana yang masuk pengadilan," tandasnya.
"Semua menerima, bebas. Ini berkat semua, jangan sampai ada yang baper lagi," imbuh dia.
Kasus Nyoman Sukena Viral
Nama I Nyoman Sukena (38), warga Bongkasa Pertiwi, Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali, viral di media sosial.
Hal itu setelah videonya menangis histeris beredar luas. Ia syok diadili karena memelihara empat ekor landak Jawa.
Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali dan harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (5/9/2024).
Sukena didakwa melanggar Undang-undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE) setelah memelihara landak Jawa yang secara tidak sengaja dipelihara hingga berkembang biak.
Kelian Banjar Dinas Karang Dalem II, Desa Bongkasa Pertiwi, I Made Mudita mengatakan, Sukena memelihara landak Jawa itu bukan untuk diperjualbelikan, melainkan karena binatang itu diberikan oleh ayah mertuanya.
Landak tersebut ditemukan di kebun saat masih kecil.
"Ini kan dipelihara, bukan dibunuh atau dijualbelikan atau dikonsumsi. Itu sebenarnya kan landak Jawa dikasih oleh ayahnya," katanya, dilansir Tribun-Bali.com.
Menurut Mudita, landak Jawa banyak ditemukan di Desa Bongkasa.
Bahkan, warga sekitar menganggap landak itu adalah hama karena memakan tanaman di kebun.
"Landak Jawa ini kan beraksinya malam-malam. Jadi paginya dia tidak terlihat, namun tanaman-tanaman di kebun sudah rusak dimakan," bebernya.
Mudita menuturkan, Sukena dikenal memiliki hobi memelihara binatang.
Dia juga memiliki burung jalak Bali yang izinnya telah lengkap.
Saat viral, kasus Sukena sudah memasuki tahap pembuktian dan dia telah ditahan hampir satu bulan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwanya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 100 juta.
Sukena ditangkap di rumahnya pada 4 Maret 2024 oleh Direktorat Reserse Kriminal Polda Bali
Sumber: Tribunnews