Kaesang Sudah di Jakarta sejak 28 Agustus, KPK Masih Jadwalkan Panggilan Klarifikasi

Kaesang Sudah di Jakarta sejak 28 Agustus, KPK Masih Jadwalkan Panggilan Klarifikasi

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, dipastikan sudah berada di Jakarta setelah sebelumnya berada di Amerika Serikat (AS).

Kabar tersebut, disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSI Raja Juli Antoni merespons terkait keberadaan Kaesang Pangarep.

"Mas Kaesang Pangarep sudah berada di Jakarta sejak tanggal 28 Agustus 2024, pagi hari," kata Raja, Selasa (3/9/2024).

Raja Juli mengatakan, Kaesang bahkan sempat memimpin rapat koordinasi terkait Pilkada 2024.


"Mas Kaesang Pangarep sudah berada di Jakarta sejak tanggal 28 Agustus 2024, pagi hari."

"Mas Kaesang memimpin rapat koordinasi finalisasi dukungan pilkada dan menandatangani berkas-berkas rekomendasi," katanya. 

Menurutnya, putra bungsu Presiden Joko Widodo ini juga sudah rutin berkantor di DPP PSI setelah tanggal 28 Agustus 2024.

"Bila tidak keluar kota, sore atau malam setelah jam kantor, saya secara pribadi selalu bertemu dengan Mas Kaesang, berdiskusi tentang persiapan Pilkada 2024," ujar Raja Juli.

Kaesang saat ini tengah disorot publik setelah gaya hidupnya dinilai begitu mewah. 


Ia diketahui menyewa jet pribadi dengan nilai sewa sekitar Rp 8,7 miliar saat ke AS bersama istrinya, Erina Gudono. 

Buntutnya, Kaesang kini dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 


KPK sebelumnya mengaku akan memanggil Kaesang untuk dimintai keterangan. 

Namun, hingga kini panggilan KPK belum kunjung dilayangkan. 

KPK mengaku, masih menjadwalkan agenda pemanggilan klarifikasi itu. 


"(Klarifikasi Kaesang) Lagi dijadwalkan oleh Direktorat LHKPN," kata Ketua KPK Nawawi Pomolango di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (3/9/2024).

Nawawi menegaskan, KPK dapat mengusut dugaan gratifikasi kepada Kaesang meski Kaesang bukanlah penyelenggara negara.

Terlebih, Kaesang merupakan sanak saudara dari para penyelenggara negara, yakni anak dari Presiden Joko Widodo, adik dari wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, serta adik ipar Wali Kota Medan Bobby Nasution.

Nawawi menjelaskan, pemberian gratifikasi terhadap keluarga atau kerabat penyelenggara negara dapat dikategorikan sebagai perdagangan pengaruh.

"Kita mengenal ada instrumen-instrumen hukum seperti trading influence, perdagangan pengaruh, apakah memang kemudahan-kemudahan yang diperoleh oleh yang bersangkutan itu tidak terkait jabatan yang barangkali oleh sanak kerabatnya," ujarnya. 

Nawawi pun memastikan, tidak akan ada perlakuan khusus yang diberikan KPK terhadap Kaesang.

"Tidak ada, semua orang di hadapan KPK sama," kata dia.

Kaesang Punya Tanggung Jawab Moral 

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, Kaesang  juga memiliki tanggung jawab moral untuk mengklarifikasi soal dugaan gratifikasi meski bukan seorang penyelenggara negara. 

Menurut ICW, Kaesang memang tidak punya kewajiban secara hukum untuk melaporkan segala penerimaan fasilitas yang diperolehnya ke KPK. 

Namun, ICW menilai, kasus ini perlu dipandang sebagai modus dari pihak swasta yang mungkin mencoba memberikan gratifikasi kepada pejabat negara melalui keluarganya untuk menghindari pelanggaran hukum.

Mengingat, Kaesang juga merupakan anak seorang presiden dan adik wakil presiden terpilih. 

"Apalagi Kaesang merupakan anak seorang presiden dan adik wakil presiden terpilih, sehingga agar tidak menjadi spekulasi yang semakin berkembang, Kaesang punya tanggung jawab moral untuk menjaga nama baik keluarganya," kata Peneliti ICW, Diky Anandya, dikutip dari Kompas.com, Senin (2/9/2024).

Diky pun meminta KPK untuk tak ragu melakukan klarifikasi kepada Kaesang terkait hal ini. 

Ia juga menyarankan, agar KPK berkoordinasi dengan penegak hukum luar negeri untuk mendalami dugaan gratifikasi buntut penggunaan jet pribadi ini. 

"ICW mendorong agar KPK melakukan upaya klarifikasi terhadap yang bersangkutan," kata Diky.

Sumber: Tribunnews 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita