Kader PKS Jadi Tersangka Pencabulan Anak Malah Dilantik Jadi Anggota DPRD, Begini Kata Ahmad Heryawan

Kader PKS Jadi Tersangka Pencabulan Anak Malah Dilantik Jadi Anggota DPRD, Begini Kata Ahmad Heryawan

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - PKS buka suara terkait kadernya, HA, yang dilantik menjadi anggota DPRD Singkawang, Kalimantan Barat. 

Pelaksana Harian (Plh) Presiden PKS Ahmad Heryawan alias Aher mengatakan pihaknya akan mengambil dua langkah untuk menindak kasus tersebut. 

Dia menyebut langkah pertama yang akan ditempuh adalah memberikan sanksi internal terhadap HA. “Langkah pertama langkah internal. Kita akan menyelesaikan secara internal. 

Ada tim internal yang akan menyelesaikan, tentu sanksi-sanksi internal nanti,” tegas Aher usai Rakernas PKS di Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Jumat (20/9/2024). 

Penyelesaian kedua, lanjutnya, adalah akan menyerahkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum. 

Dia mengatakan PKS akan menghormati mekanisme hukum yang berlaku. “Saat yang sama juga selain mekanisme internal, penyelesaian kita adalah juga kita tentu menyerahkan menghormati mekanisme hukum positif yang berlaku,” jelas Aher. 

 “Ya karena sudah pada posisi tersangka sehingga ya kita ikuti. Kita ikuti kita hormati ya untuk terus ada proses hukum sesuai dengan undang-undang dan mekanisme hukum yang berlaku,” tambah Wakil Ketua Majelis Syura PKS. Diketahui, video pelantikan HA sebagai anggota DPRD Kota Singkawang menjadi sorotan publik. 

Pelantikan digelar pada 17 September 2024 di Ruang Balairung, Kantor Wali Kota Singkawang. Pelantikan itu mendapat kecaman dari publik, sebab HA adalah tersangka pemerkosaan anak perempuan berusia 13 tahun. 

HA juga kerap mangkir dari panggilan kepolisian. Kasus ini diketahui sudah berjalan sejak 2023. Namun, HA tidak pernah datang pemeriksaan di Polres Singkawang dengan alasan sakit jantung. 

Dalam kasus ini, HA dikenai Pasal 81 juncto Pasal 82 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, ditambah sepertiga tahun karena pelaku tokoh masyarakat. 

HA juga dijerat dengan UU No 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)

Sumber: tvOne 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita