IPW Tagih Satgas Ungkap 4 Nama Bandar Judol

IPW Tagih Satgas Ungkap 4 Nama Bandar Judol

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Hadi Tjahjanto selaku Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online dituntut menyampaikan laporannya kepada publik, yang semestinya sudah dipublikasi pada 14 September 2024 lalu.

"Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online harus menjelaskan terkait empat nama bandar judi online di Indonesia, sebagaimana yang dibuka oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi," kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Selasa (24/9).

Pernyataan Menkominfo itu dilontarkan beberapa hari setelah Presiden Jokowi menandatangani Keppres Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satgas Pemberantasan Judi Online pada 14 Juni 2024. 

“Kita tahu kok, bahwa ini ada empat orang pemain gedenya di Indonesia," kata Budi Arie dikutip dari program Ni Luh KompasTV, Senin (24/6).

Bahkan dijelaskan oleh Ketua Harian Pencegahan Satgas Pemberantasan Judi Online tersebut, bahwa pihaknya telah mengetahui modus operandi yang digunakan oleh para bandar tersebut, termasuk pola transaksi judi online yang melibatkan pemain-pemain besar.

Menanggapi pernyataan Ketua Harian Satgas itu, kemudian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo selaku Ketua Harian Penegakan Hukum Satgas langsung merespons dengan memerintahkan kepada bawahannya untuk mengusutnya. 

“Yang jelas terkait dengan masalah judi online, saya sudah perintahkan dan ini juga sudah menjadi perintah Bapak Presiden untuk diusut tuntas," kata Kapolri usai acara Doa Bersama Lintas Agama di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Jumat (28/6).

Namun hingga kini, keempat nama bandar itu tidak pernah disentuh dan muncul di publik serta penanganannya tidak terpublikasi lagi. 

"Kami mendukung Satgas Pemberantasan Judi Online membongkar bandar besar di Indonesia dan mendesak dilakukannya evaluasi, paling tidak setiap tiga bulan sekali sesuai Keppres Nomor 21 Tahun 2024," kata Sugeng.

Sumber: rmol
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita