Ini Tampang Ayah dan Anak Pemilik Ponpes yang Cabuli Santriwati di Bekasi, Berikut Modusnya

Ini Tampang Ayah dan Anak Pemilik Ponpes yang Cabuli Santriwati di Bekasi, Berikut Modusnya

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  -- Polres Metro Bekasi mengungkap modus dua pelaku tersangka tindakan pencabulan terhadap santriwati di pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi.

Dua tersangka itu berinisial SM (51) alias Sudin bin Mulin dan MHS (29) alias Muhammad Hadi Sopyan.

Keduanya merupakan ayah dan anak yang mengelola ponpes tersebut.


Wakapolres Metro Bekasi AKBP Saufi Salamun menjelaskan, aksi tindakan asusila ini terjadi mulai tahun 2000 di bulan Agustus 2024.


Aksinya dilakukan pelaku pada malam hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Modusnya, pelaku membangunkan santri yang tengah tidur di kamarnya.



"Peristiwa kejahatan yang pertama kali ini memasukkan jari ke kelamin korban. Karena korban ketakutan membalikan badan, kemudian  tindak pidana tersebut baru berhenti. Tapi kami terus menggali kejahatan apa modus-modus atau tindakan pelaku terhadap korban yang sampai sejauh mana," kata Saufi saat konferensi pers pada Senin (30/9/2024).

Terkait apakah ada iming-iming dalam melancarkan aksinya, kata Saufi, pihakhnya masih mendalaminya.

Namun, memang ada ancaman agar korban ini tidak mengadukan kejadian ini kepada orangtuanya.

"Kami terus menggali kejahatan apa modus-modus atau tindakan pelaku terhadap korban yang sampai sejauh mana. Iming-timingnya akan didalami, tapi memang ada ancaman supaya tidak memberitahukan kepada orang tua korban," katanya.


"Kita tahu korban ini masih anak-anak dia ketakutan dan dia memang pernah menyampaikan kepada orang tuanya hingga dilaporkan," terangnya.

Polres Metro Bekasi menangkap dan menetapkan dua tersangka tindakan pencabulan terhadap santriwati di pondok pesantren (ponpes) Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi.


Dua tersangka itu adalah ayah dan anak berinisial SM (51) alias Sudin bin Mulin dan MHS (29) alias Muhammad Hadi Sopyan. 

"Pada sore hari ini, Polres Metro Bekasi akan melakukan rilis terhadap pengungkapan tindak pidana kerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi," kata Wakapolres Metro Bekasi AKBP Saufi Salamun saat konferensi pers pada Senin (30/9/2024).

Saufi menerangkan, tindak pidana ini terungkap pada September 2024 usai orang tua korban yang menjadi santri melaporkan kepada kepolisian Polres Metro Bekasi.



Ada tiga korban korban berbeda yang membuat laporan ke Polres Metro Bekasi.

"Tindak pidana ini terungkap September 2024 atas laporan orang tua korban yang menjadi santri," kata dia.

Adapun kedua tersangka ini sebagai pemilik dan guru tempat belajar mengaji.

"Tersangka sudin sebagai pemilik dan guru di tempat belajar mengaji. Keduanya masih ada hubungan darah," kata dia.

Lebih lanjut, Saufi menyampaikan tindak pelaku pencabulan ini berlangsung sejak tahun 2020 silam hingga 2024.

"Kejahatan ini berdasarkan pengakuan terjadi sejak 2020 hingga sekarang. Barang bukti pakaian dari korban dan jumat kemarin kita melakukan olah tkp," tandasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Sumber: Wartakota 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita