Hotman Paris Berharap Ada Terobosan Hukum Soal Kasus Pembunuhan yang Dilakukan 3 Anak di Palembang

Hotman Paris Berharap Ada Terobosan Hukum Soal Kasus Pembunuhan yang Dilakukan 3 Anak di Palembang

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Pengacara Hotman Paris menaruh harapan agar pemerintah ataupun pengadilan melakukan terobosan hukum dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang dilakukan oleh 3 orang anak terhadap korban berinisial AA yang masih berusia 13 tahun di Palembang.
 
Terobosan hukum ini perlu dilakukan untuk memberikan rasa keadilan kepada korban dan keluarganya. Karena para pelaku tidak hanya membunuh AA, namun juga melakukan pemerkosaan secara keji terhadap korban.
 
"Saya harap pemerintah dan pengadilan, meskipun pelaku masih di bawah umur, pengadilan berani melakukan terobosan hukum," ujar Hotman Paris dalam video diunggah di akun Instagram pribadinya.

Menurut Hotman Paris, kemajuan teknologi sekarang ini dapat membuat anak yang belum berusia 15 tahun sudah memiliki kematangan secara kepribadian layaknya orang dewasa. 
 
Oleh sebab itu, demi memberikan rasa keadilan kepada korban dan keluarga korban, 3 orang pelaku tidak cukup apabila direhabilitasi dan kekembalikan kepada orang tua mereka.
 
"Kemajuan teknologi sekarang ini, anak di bawah 15 tahun sudah seperti orang dewasa,"kata Hotman Paris.
 
Pernyataan Hotman Paris tersebut disampaikan setelah Supandi, orang tua AA, datang ke Jakarta untuk menemui Hotman guna mencari keadilan. 

Supandi datang ke Jakarta untuk bertemu dengan Hotman Paris didampingi bibi korban bernama Marlina. Keluarga AA sama sekali tidak setuju jika 3 pelaku pembunuhan dan pemerkosaan AA tidak dijerat dengan hukuman pidana. 
 
"Kami merasa ini tidak adil bagi kami. Keponakan kami dibunuh dan diperkosa. Mereka memperkosa 2 kali di dua tempat berbeda. Jika para pelaku hanya direhabilitasi, betapa hancurnya hati kami," ujar Marlina.
 
Kepada keluarga korban, Hotman Paris menyatakan sesuai dengan UU, anak di bawah usia 14 tahun memang tidak dikenai penahanan dan tidak dapat dihukum pidana layaknya orang dewasa.  Jika mereka melakukan tindak pidana, mereka diberikan hukuman rehabilitasi dan kemudian dikembalikan ke orang tuanya.
 
Kendati demikian, hukum bisa saja ditafsirkan ulang untuk kemaslahatan publik dan untuk dapat memenuhi rasa keadilan.

Sumber: jawapos
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita