GELORA.CO - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI, Marwan Jafar menyatakan pihaknya tidak bisa memanggil paksa Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Hal ini dikarenakan waktunya yang sudah mempet dengan rapat paripurna serta panjangnya proses administrasi izin yang harus didapatkan dari pimpinan DPR RI.
“Waktunya sudah tidak memungkinkan untuk memanggil paksa karena prosesnya memanggil paksa itu adalah melalui pimpinan DPR. Nah ini jadi persoalan sendiri,” kata Marwan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (24/9/2024).
Marwan menyebut pihaknya hanya tinggal melakukan sekali pembahasan sebelum hasilnya diparipurnakan. Namun langkah tersebut terhambat lantaran Yaqut kerap mangkir dari panggilan Pansus Haji DPR RI.
“Ini sudah tuntas, seharusnya gongnya kan kemarin ketika menteri agama diundang tiga kali, tapi tetap mangkir, tidak datang,” ujarnya.
Adapun, Marwan mengusulkan agar Pansus Haji ini bisa dilanjutkan di periode DPR RI selanjutnya. Ide tersebut bisa dilakukan ketika pihaknya belum mampu menuntaskan masalah ini.
“Kalau perlu, Pansus ini akan diteruskan oleh periode yang akan datang, kalau dianggap perlu. Tetapi meskipun demikian, ini sudah close, sudah selesai dalam konteks Pansus hari ini,” tuturnya.
Sebelumnya, Pansus Hak Angket Haji DPR disebut sudah memiliki kesimpulan terkait pelaksanaan Haji 2024. Anggota Pansus Marwan Jafar mengatakan ada indikasi gratifikasi, dan pelanggaran Undang-Undang yang dilakukan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
"Oleh karena itu memang layak para penegak hukum untuk segera menelusuri ketidakberesan haji tahun 2024, termasuk haji tahun 2023 dan ke belakangnya terus," ujar dia di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2024).
Dia mengatakan salah satu dugaan pelanggarannya ialah terkait kuota tambahan 20 ribu kuota. Menurutnya, ada kemungkinan kuota tambahan itu dijual.
"Ada tenda yang diisi laki-laki dan perempuan, ada tenda yang sesak, ada yang travel yang nakal, ada vendor-vendor yang nakal, dan seterusnya," ucap dia.
Begitu juga soal ketersediaan makanan para jemaah. Marwan mengatakan, dapur yang telah disediakan tidak dipakai. Ia mengatakan, pihak Kemenag lebih memilih menyajikan makanan cepat saji.
"Ini kan jelas-jelas sudah menyimpang dari aturan semula bahwa ada tender soal catering, ada tender soal dapur-dapur, ada tender soal bumbu-bumbu, dan seterusnya," jelasnya.
Sumber: inilah