GELORA.CO -Gugatan yang dilayangkan kader banteng terhadap Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri bisa dibenarkan jika secara administratif masa jabatannya telah usai.
“Jika benar situasinya bahwa legitimasi Megawati sebagai Ketua Umum PDIP telah berakhir periodenya, dan belum adanya kongres pemilihan Ketum baru, maka gugatan itu rasional dan bisa dibenarkan,” kata analis politik dari UIN Syarif Hidayatullah Dedi Kurnia Syah kepada RMOL di Jakarta, Minggu (8/9).
Menurutnya, dengan adanya gugatan tersebut, akan mempengaruhi Pilkada 2024 yang diikuti oleh seluruh kader PDIP. KPU kemudian berhak untuk mendiskualifikasi karena tidak memenuhi aturan yang berlaku.
“Tentu saja berpengaruh pada Pilkada yang diikuti oleh PDIP, dan seluruh kandidat dari PDIP harus dinyatakan diskualifikasi karena tidak ada legitimasi pengusungnya,” tutupnya.
Sejumlah kader banteng menggugat Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Gugatan itu terhadap Surat Rekomendasi PDIP soal pencalonan kepala daerah yang diduga cacat hukum.
Dugaan cacat hukum itu dibuktikan oleh kader banteng, terkait masa jabatan kepengurusan DPP PDIP 2019-2024 sudah habis.
Karena itu, surat rekomendasi untuk pencalonan kepala daerah yang ditandatangani Megawati berpeluang tidak sah
Sumber: RMOL