Fakta Terang Benderang Ini Jadi Alasan Polisi Tetapkan IS Tersangka Kasus Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan

Fakta Terang Benderang Ini Jadi Alasan Polisi Tetapkan IS Tersangka Kasus Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Satreskrim Polres Pariaman telah menetapkan tersangka pembunuhan Nia Kurnia Sari (18 tahun) remaja penjual gorengan yang ditemukan terkubur di Nagari Guguk, Kecamatan Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Minggu (8/9/2024) kemarin.

Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu AA Reggy menegaskan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihaknya terhadap beberapa barang bukti yang didapatkan serta keterangan saksi saksi yang diperiksa maka pihak Kepolisian telah menyimpulkan bahwa terduga pelaku berinisial IS statusnya dinaikan menjadi tersangka.

Kami lakukan penyelidikan yang intensif dan dari fakta fakta di lapangan untuk terduga pelaku inisial IS sudah bisa kita terapkan menjadi tersangka,” tutur Reggy kepada wartawan di posko Timsus Kayu Tanam, Minggu (15/9/2024) malam.

“Di samping itu dia juga mengatakan bahwa pihaknya juga telah berhasil menemukan barang barang yang diyakini menjadi milik terduga pelaku pembunuhan Nia ditempat persembunyian pelaku yang terletak di areal kebun yang jauh dari pemukiman warga.

Lebih rinci dia menjelaskan, dari hasil penyisiran timsus hari ini di lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku didapati, sebuah tas dan barang bukti lainnya seperti KTP, baju, hingga sleping bed.

“Tim telah melakukan penelusuran ke beberapa titik lokasi yang kita curigai.  Hari ini kita fokus ketempat yang diduga sebagai  pelarian tersangka. Dan ditemukan 1 tas hitam diduga milik tersangka,” tutur Reggy.

Terkait penerbitan DPO bagi tersangka yang saat ini masih dalam pengejaran, pihak Kepolisian Resort Padang Pariaman menyatakan bahwa, pihaknya saat ini masih fokus melakukan pengejaran terhadap tersangka. Namun, bilamana tersangka tidak kunjung tertangkap atau melarikan diri maka DPO terhadap tersangka akan diterbitkan.

“Tentunya setelah kita tetapkan tersangka ada prosedur prosedur yang harus kita lewati dulu sebelum kita menerbitkan DPO. Namun tetap kita lakukan intensif untuk menemukan tersangka,” jelas Reggy.

Sumber: tvonenews
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita