GELORA.CO - Dugaan penerimaan gratifikasi fasilitas jet pribadi pesawat Gulfstream G650ER untuk bepergian ke Amerika Serikat (AS) oleh Ketua Umum (Ketum) Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep dinilai tidak tepat.
Ketua DPP Partai Golkar TB Ace Hasan Syadzily pun membela putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu.
Menurutnya, Kaesang bukanlah seorang penyelenggara negara sehingga tidak bisa disebut menerima gratifikasi.
“Mas Kaesang sendiri kan bukan sebagai penyelenggara negara. Jadi, sebagai seseorang yang bukan penyelenggara negara tentu beliau tidak termasuk dalam kategori yang terikat dengan aturan atau soal penggunaan sesuatu yang sifatnya misalnya bisa mengikat pada para penyelenggara negara,” kata Ace kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (2/9).
Saat ditanya apakah pemanggilan Kaesang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengklarifikasi dugaan penerimaan gratifikasi tersebut, Ace menyerahkan sepenuhnya kepada aturan yang berlaku.
Ia tetap pada keyakinan bahwa Kaesang bukan penyelenggara negara, sehingga tidak termasuk kategori gratifikasi.
“Ya, kita kembalikan pada aturan yang berlaku ya,” pungkasnya.
Ketua Umum (Ketum) Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penerimaan gratifikasi fasilitas pesawat Gulfstream G650ER untuk bepergian ke Amerika Serikat (AS).
Laporan itu dilayangkan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman melalui email, dan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun yang mengadukan secara langsung ke Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (28/7).
Boyamin mengatakan, pihaknya telah mengirimkan dokumen MoU antara Pemerintah Kota (Pemkot) Solo yang ditandatangani Gibran Rakabuming Raka pada 23 April 2021 dengan pihak PT Shopee Internasional Indonesia, terkait kerja sama pengembangan UKM di Solo.
"Salah satu bentuk yang terlihat sekarang itu Shopee, itu punya kantor dan punya tempat untuk gamming di atas lahan Pemkot Solo di Solo Technopark. Nah ini maksud saya adalah membantu KPK untuk menelusuri isu yang ramai terkait dengan gratifikasi pesawat Kaesang," kata Boyamin melalui pesan suara seperti dikutip RMOL, Kamis (29/8).
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku butuh mengklarifikasi Ketum PSI Kaesang Pangarep terkait dugaan penerimaan gratifikasi pesawat jet pribadi karena keluarganya merupakan penyelenggara negara.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata merespons banyaknya masyarakat yang mempertanyakan kewenangan KPK mengklarifikasi Kaesang yang bukan penyelenggara negara.
"Ada yang bertanya? apakah KPK itu hanya berwenang memeriksa gratifikasi kalau menyangkut penyelenggara negara? Saya sampaikan iya," kata Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat siang (30/8).
"Kenapa kami membutuhkan penjelasan dari saudara Kaesang terkait hal ini? Karena kami menduga, patut diduga itu ada kaitannya dengan penyelenggara negara. Kan kita tahu kan orang tua dari saudara Kaesang seperti itu," sambungnya.
Sumber: rmol