GELORA.CO - Dua oknum polisi yang bertugas di Polres Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau, ditangkap dalam kasus kepemilikan narkoba. Polisi menyita barang bukti 25 gram sabu.
"Benar. Ada dua oknum polisi yang ditangkap karena diduga terlibat narkoba jenis sabu. Keduanya sudah ditahan dan dalam proses hukum. Inisialnya Bripka SS dan Brigadir DH," kata Kapolres Inhil, AKBP Budi Setiawan, Senin (2/9).
Budi menjelaskan, kedua oknum tersebut ditangkap di Jalan Provinsi, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Inhil pada Rabu 28 Agustus 2024 lalu.
Keduanya ditangkap saat sedang berboncengan sepeda motor dari Kecamatan Tempuling menuju Kota Tembilahan. Saat penangkapan, salah satu tersangka berusaha membuang kotak rokok yang ternyata berisi narkotika jenis sabu.
"Hal itu diketahui, ketika petugas melakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan pengecekan, isi kotak rokok itu berisikan sabu-sabu," ujarnya.
Hasil tes urine, kedua oknum tersebut juga dinyatakan positif mengkonsumsi barang haram tersebut. "Saat ini kedua tersangka masih di Mapolres Inhil untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut," pungkas Kapolres.
Sumber: wartaekonomi