GELORA.CO - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat untuk menyerahkan pengesahan revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi atau revisi UU MK Nomor 24 Tahun 2003 di periode berikutnya. Keputusan ini disepakati dalam rapat kerja Komisi III yang turut dihadiri oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Menkumham Supratman Andi Agtas pada Selasa, 17 September 2024 di Senayan.
"Sesuai rapat kita terdahulu bahwa rapat terkait dengan RUU MK itu tidak dapat kita lanjutkan, mengingat waktu," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir.
Dia menyebut, legislator DPR periode mendatang akan melanjutkan pembahasan RUU MK yang sudah disepakati di tingkat satu. "Tentunya kami akan melakukan carry over atau dilanjutkan. Kami sudah melakukan pembicaraan tahap 1, kemudian nanti pada periode berikutnya langsung untuk mengesahkan pada tahap kedua."
Menkumham Andi Agtas menyetujuinya dan langsung menandatangani draf RUU MK. Adies berterima kasih kepada Andi Agtas usai penandatanganan dokumen tersebut.
"Dengan mengucapkan Alhamdulillahirabbilalamin, rapat siang hari ini kami nyatakan ditutup," ujar Adies kepada forum.
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat untuk menyerahkan pengesahan revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi atau revisi UU MK Nomor 24 Tahun 2003 di periode berikutnya. Keputusan ini disepakati dalam rapat kerja Komisi III yang turut dihadiri oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Menkumham Supratman Andi Agtas pada Selasa, 17 September 2024 di Senayan.
"Sesuai rapat kita terdahulu bahwa rapat terkait dengan RUU MK itu tidak dapat kita lanjutkan, mengingat waktu," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir.
Dia menyebut, legislator DPR periode mendatang akan melanjutkan pembahasan RUU MK yang sudah disepakati di tingkat satu. "Tentunya kami akan melakukan carry over atau dilanjutkan. Kami sudah melakukan pembicaraan tahap 1, kemudian nanti pada periode berikutnya langsung untuk mengesahkan pada tahap kedua."
Menkumham Andi Agtas menyetujuinya dan langsung menandatangani draf RUU MK. Adies berterima kasih kepada Andi Agtas usai penandatanganan dokumen tersebut.
"Dengan mengucapkan Alhamdulillahirabbilalamin, rapat siang hari ini kami nyatakan ditutup," ujar Adies kepada forum.
Sebelumnya, pembahasan revisi UU MK dikebut diam-diam tanpa diskusi yang panjang. Anggota Komisi III fraksi PAN Sarifuddin Sudding menyebut, rapat hanya berlangsung 15 menit sebelum akhirnya disetujui pada Senin, 13 Mei 2024. "Rapat hanya 15 menit, persetujuan, dan selesai," katanya pada Jumat, 17 Mei 2024.
Sejumlah pasal di dalam draf revisi UU MK berpotensi melemahkan MK itu sendiri. Misalnya pada Pasal Sisipan 23 A, disebutkan bahwa hakim konstitusi yang telah menjabat selama lima tahun atau satu periode harus mendapatkan persetujuan dari lembaga pengusul supaya bisa lanjut menjabat untuk lima tahun berikutnya.
Tanpa adanya persetujuan tersebut, hakim konstitusi harus keluar dari MK. Adapun lembaga pengusul yang memilih sembilan hakim adalah presiden, DPR dan Mahkamah Agung.
Revisi UU MK ini pun mengundang kritik, salah satunya dari Ketua Majelis Kehormatan MK (MKMK) I Dewa Gede Palguna. Dia tak habis pikir dengan revisi yang dilakukan secara diam-diam saat masa reses.
"Ketika ada usul lagi perubahan UU MK dengan cara yang diam-diam, dibuat di masa reses dan tidak semua anggota DPR juga tahu, sebagian masih di luar negeri. Ini kan menimbulkan pertanyaan," kata Palguna pada Kamis, 16 Mei 2024.
Sumber: tempo