GELORA.CO - Anggota Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno Laksono geram masih ada operator selular yang culas dengan melakukan aktivasi atau registrasi kartu prabayar dengan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu kartu keluarga (NOK) tanpa hak.
Padahal, kata Dave, pemerintah melalui Kemenkominfo telah mengeluarkan aturan yang tegas melarang operator selular melakukan praktik ilegal dengan melakukan registrasi kartu prabayar dengan NIK dan NOK tanpa hak.
Dave memastikan Komisi 1 akan memanggil Kominfo dan Indosat sebagai operator selular yang diduga melakukan registrasi prabayar secara ilegal tersebut. Menurutnya pemanggilan sebagai wujud konsistensi Komisi 1 memastikan sistem yang dimiliki Kominfo dalam registrasi prabayar ini berjalan efektif.
“Komisi 1 menuntut Kominfo dapat segera melakukan perbaikan sistem dan pengawasan registrasi prabayar. Kami juga menuntut agar seluruh operator selular dapat mentaati seluruh regulasi yang telah dibuat Kominfo," kata Dave, dalam keterangan yang diterima, Senin, 9 September 2024.
Menurut Dave, aparat penegak hukum harus dapat segera bertindak agar masyarakat bisa mendapatkan rasa aman.
"Agar dapat memberikan kepastian hukum kepada seluruh lapisan masyarakat baik itu operator yang mendapatkan manfaat dari penyalahgunaan registrasi prabayar ini, Komisi 1 meminta agar pihak kepolisian dapat segera menindak secara tegas,”kata Dave.
Dave juga menambahkan, agar dapat memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan data pribadi masyarakat, Dave meminta kepada Kominfo dan kepolisian memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada pelaku.
“Jika memang ada operator yang terbukti bersalah dan mendapatkan manfaat dari registrasi prabayar secara ilegal ini, kami meminta agar izin penyelenggaraan telekomunkasinya dapat dicabut,"ujar Dave
Menurutnya, dengan UU Perlindungan Data Pribadi, UU ITE dan UU Administrasi kependudukan, semestinya pihak berwenang sudah dapat menjerat operator dan pihak-pihak yang terbukti melakukan kegiatan ilegal tersebut.
Jika merujuk UU ITE pasal 35, kata Dave, penyalahgunaan data kependudukan untuk melakukan registrasi prabayar bisa diancam pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun.
Sementara itu merujuk UU no 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, setiap orang yang manipulasi data kependudukan diancam pidana 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 75 juta.
Sementara itu di UU Perlindungan Data Pribadi menjerat pihak yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya, akan dikenakan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 5 miliar.
"Sedangkan jika ada instansi yang tak menjaga data pribadi masyarakat maka akan dikenakan sanksi administratif sebesar 2% dari pendapatan tahunannya," pungkas Dave.
Sumber: viva