GELORA.CO - Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh mengaku terguncang alis syok saat mengetahui dirinya disangkakan pasal gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagai perkara dua setelah divonis bebas pada perkara satu oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Bandung.
Walhasil ia lupa dan tak mampu menjelaskan sumber mata uang asing yang dimilikinya saat memberikan berita acara pemeriksaan (BAP). "Jadi, di dalam pleidoi pribadi ini, saya jawab bahwa pada waktu saya di-BAP oleh penyidik KPK, saya menjadi syok dan otak saya blank, sehingga banyak hal yang saya lupa atau tidak ingat," kata Gazalba Saleh saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Selasa, 17 September 2024.
Gazalba berkata pada 2022, tiba-tiba dirinya dinyatakan sebagai tersangka oleh KPK dan ditahan pada 8 Desember 2022. Penetapan tersangka dan penahanan itu menyebabkan dirinya syok, bingung, linglung, dan stres berat. Dia merasa difitnah, serta namanya dijual oleh asisten dan staffnya.
"Saya setelah menghadapi cobaan ini dengan tegar, maka saya dinyatakan tidak bersalah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum KPK dan dibebaskan oleh pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung," ujarnya.
Namun, kata Gazalba, cobaan berat tidak berhenti lantaran dirinya kembali dijadikan tersangka dan terdakwa oleh KPK untuk kedua kalinya tapi ia berusaha tenang dan berserah diri kepada Allah.
Tidak hanya itu, dalam nota pembelaannya, Gazalba Saleh menyebut tidak pernah menyamarkan bahkan menyembunyikan hartanya. Namun demikian, dia mengakui ada sejumlah aset yang belum dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
"Saya tidak pernah menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan saya karena saya peroleh dari hasil yang sah, tidak melanggar hukum, apalagi melakukan tindak pidana korupsi," ucapnya.
Sumber: tempo