GELORA.CO -Ribuan massa yang menggelar aksi unjuk rasa memperingati Hari Tani Nasional (HTN) 2024 di depan Gedung DPR/MPR RI, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, pada Selasa (24/9) siang, membubarkan diri.
Mereka membubarkan diri secara tertib dan meninggalkan area Gedung DPR/MPR setelah diguyur hujan lebat yang melanda wilayah Jakarta.
Pantauan di lokasi, hingga saat ini tak ada satupun massa yang masih tersisa di depan Gedung DPR/MPR.
Sementara itu, arus lalu lintas di Jalan Gatot Subroto arah Gedung DPR/MPR, kembali dibuka setelah sempat ditutup.
Sebelumnya, aparat Kepolisan sempat menutup Jalan Gatot Subroto arah Gedung DPR/MPR, karena ada demo dari sejumlah massa.
Polisi pun melakukan rekayasa lalu lintas, yakni kendaraan dari arah Semanggi dialihkan melewati jalur bus TransJakarta atau busway.
Adapun pada HTN 2024 ini Gerakan Rakyat Lawan Perampasan Tanah membawa 10 tuntutan yakni:
1. Reforma Agraria Sejati-Redistribusi tanah bagi petani, buruh tani, dan perempuan petani, serta jaminan negara atas modal, pendidikan, teknologi, benih, dan pasar yang berkeadilan.
2. Reformasi Kelembagaan-Pembentukan Dewan Pertimbangan Reforma Agraria Nasional yang dipimpin oleh Presiden dengan melibatkan Organisasi Rakyat.
3. Pencabutan Regulasi Anti Petani-Pencabutan UU Cipta Kerja dan regulasi turunannya yang dianggap merugikan petani dan mengancam pelaksanaan Reforma Agraria.
4. RUU Reforma Agraria dan RUU Masyarakat Adat-Menyusun dan mengesahkan RUU sebagai landasan hukum pelaksanaan redistribusi tanah dan penyelesaian konflik agraria.
5. Pengusutan Mafia Tanah-Penindakan terhadap penyalahgunaan wewenang dan mafia tanah yang merugikan petani dan rakyat.
6. Penghentian Mafia Impor Pangan-Menghukum mafia impor pangan yang menghancurkan produksi lokal dan melemahkan kedaulatan pangan.
7. Pembubaran Badan Bank Tanah-Pembubaran badan yang dianggap merampas tanah rakyat dan menyelewengkan tujuan Reforma Agraria.
8. Kebebasan bagi Petani dan Aktivis Agraria-Pembebasan petani, nelayan, dan aktivis agraria yang dipenjara karena memperjuangkan hak atas tanah.
9. Perlindungan Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil-Melindungi nelayan dan lingkungan dari ancaman investasi yang merusak wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
10. Penghentian Food Estate-Menghentikan program food estate dan mengedepankan pembangunan berbasis pertanian pangan alami dan ekologis
Sumber: RMOL