GELORA.CO - Aktivis dari Jogja Corruption Watch (JCW) dan Koalisi Pegiat HAM, serta Anti Korupsi Yogyakarta, beramai-ramai gelar aksi jalan mundur dari Tugu Pal Putih Jogja hingga Kantor Pos Gondolayu, Jetis, Kota Jogja. Aksi ini bukan tanpa sebab, dan tanpa tujuan.
Mereka gelar aksi ini untuk mendesak KPK mengusut kasus dugaan korupsi yang diduga dilakukan anak dan mantu Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam aksinya, massa juga mengirimkan surat resmi ke pimpinan KPK di Jakarta melalui kantor Pos. Massa menuntut KPK segera memproses hukum anak dan cucu Jokowi atas beberapa kasus.
"(Segera memproses hukum) Sebelum 20 Oktober 2024.
Karena pada 20 Oktober 2024 hari terakhir Presiden Jokowi menjabat," kata Koordinator Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, Baharuddin Kamba di sela aksi di Tugu Pal Putih Jogja, Jetis, Kota Jogja, seperti dikutip dari berabagai sumber pada hari, Selasa (3/9/2024). "Harapannya KPK punya nyali untuk minimal memanggil dulu, jangan ada utusan," lanjutnya.
Adapun kasus-kasus yang dilaporkan massa ke KPK antara lain kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba yang dalam fakta persidangan kasus pengurusan izin tambang-Blok Medan melibatkan Kahiyang Ayu dan suaminya Bobby Nasution Wali Kota Medan.
Kedua, kasus korupsi berupa dugaan gratifikasi yakni kasus jet pribadi yang melibatkan Kaesang Pangarep.
"Diduga dari pengusaha Singapura di mana perusahaan Singapura ini ada MoU kerja sama dengan Pemkot Surakarta yang dipimpin Wali Kota Solo saat itu Gibran Rakabuming Raka, kakak dari Kaesang Pangarep," ujar Kamba.
Ketiga, kasus korupsi berupa dugaan gratifikasi yaitu kasus jet pribadi yang melibatkan Bobby sebagai Wali Kota Medan.
Adapun terkait aksi jalan mundur, Kamba menjelaskan aksi tersebut merupakan simbolis akan kemunduran penegakan hukum di Indonesia jika tuntutan massa tidak digubris KPK.
"Kalau KPK tidak punya nyali untuk memanggil Kaesang, maka itu merupakan kemunduran bagi KPK sebagai lembaga anti rasuah," bebernya. Adapun tuntutan aksi sebagai berikut:
1. Mendesak/menggedor nyali Pimpinan KPK RI memanggil dan memproses hukum Saudara Kahiyang Ayu, Bobby Nasution, Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming Raka sebelum 20 Oktober 2024.
2. Apabila sampai dengan 20 Oktober 2024, KPK tidak memproses hukum Saudara Kaesang Pangarep, Gibran Rakabuming Raka, Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu, kami menyematkan KPK RI tidak lagi Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia tapi berganti nama menjadi Komisi Perlindungan Keluarga Ratu Iriana.
Ratu Iriana merujuk dari 'Raja Jawa versi Bahlil'. KPK telah bersalin rupa menjadi institusi kerajaan dari 'Raja Jawa versi Bahlil' bukan institute Republik Indonesia
Sumber: tvOne