GELORA.CO - Ibnu Kasir, ayah dari Ragil Afarisi (22), menceritakan saat dia mengetahui anaknya ditangkap polisi pada 4 September 2024.
Adapun Ragil dianiaya hingga tewas oleh Bripka YS dan Brigpol FW, dua anggota Mapolsek Kumpeh Ilir, Muaro Jambi, Jambi, karena dituduh mencuri.
Ibnu menjelaskan, pada pukul 09.30 WIB, dia mendapat kabar dari keluarga bahwa Ragil ditangkap polisi.
Ibnu langsung keluar rumah untuk mencari tahu informasi yang sebenarnya.
Sekitar 20 menit, Ibnu mendapat kabar bahwa Ragil sudah berada di puskesmas. Dia langsung ke puskesmas.
"Saat tiba di puskesmas, anak saya sudah berada di ruangan. Saya bertanya kepada petugas mengenai kondisi anak saya, namun tidak ada yang bisa menjawab. Setelah mendesak pihak puskesmas, mereka menyatakan bahwa anak saya telah meninggal dunia," kata Ibnu, Selasa (24/9/2024).
"Setelah itu, saya mencoba mencari tahu siapa yang menangkap anak saya. Ternyata ada dua oknum polisi yang menangkapnya saat dia sedang bermain catur dan domino di sebuah warung," ujar Ibnu.
Ibnu mengatakan, penangkapan anaknya dilakukan tanpa surat resmi ataupun pemberitahuan dari pihak kepolisian.
Setelah mengetahui kematian Ragil, Ibnu mendatangi Mapolsek Kumpeh Ilir. Namun, dia mendapati bahwa tidak ada petugas yang berada di sana.
Ibnu juga mengungkapkan bahwa saat melihat jasad anaknya di puskesmas, terdapat sejumlah luka mencurigakan.
Di leher Ragil terdapat luka jeratan, tapi luka tersebut tidak seperti bekas tali.
Selain itu, terdapat lebam di dada dan bekas pukulan di leher sebelah kiri, serta gesekan di bawah dagu.
Ibnu menduga anaknya telah mengalami penganiayaan, mengingat Ragil meninggal dunia kurang dari satu jam setelah penangkapan.
Sebelumnya diberitakan, Ragil ditangkap polisi atas tuduhan mencuri laptop di sebuah sekolah di Muaro Jambi, pada 4 September 2024.
Di hari yang sama, Ragil ditemukan tewas tergantung di sel tahanan Mapolsek Kumpeh Ilir.
Dua polisi berpangkat Brigadir yang merupakan anggota pos jaga di Polsek Kumpeh Ilir, tiba-tiba menghilang hingga akhirnya ditangkap untuk dimintai keterangan.
Keduanya akhirnya mengaku telah menganiaya Ragil hingga tewas.
Kduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 333 subsider Pasal 351.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira, menyebut, Bripka YS dan Brigpol FW menangkap Ragil hanya berbekal informasi dan tanpa adanya laporan.
Sumber: kompas