Catat! Larangan Cara Berpakaian dalam Pelaksanaan Ujian SKD CPNS 2024, Ini Aturan dan Ketentuan

Catat! Larangan Cara Berpakaian dalam Pelaksanaan Ujian SKD CPNS 2024, Ini Aturan dan Ketentuan

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Catat! Larangan Cara Berpakaian dalam Pelaksanaan Ujian SKD CPNS 2024, Ini Aturan dan Ketentuan

GELORA.CO - 
Lolos seleksi administrasi dan lanjut ke tahap ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024?

Bagi para peserta yang lolos ke tahap SKD CPNS 2024 diharapkan untuk mengetahui aturan cara berpakaian agar tidak mendapat teguran pada saat akan mengikuti ujian dan bahkan bisa mempengaruhi kelulusan ujian.

Pasalnya, ada beberapa larangan dan ketentuan mengenai cara berpakaian bagi peserta Pria maupun Perempuan yang harus dipatuhi ketika akan mengikuti tes SKD CPNS 2024.

Sebagaimana dikutip dari Instagram @studicpns.id, Senin (23/9/2024) berikut ketentuan cara berpakaian bagi peserta pria dan perempuan dalam pelaksanaan ujian SKD CPNS 2024:

Ketentuan Pakaian Peserta Pria


1.Menggunakan kemeja putih lengan Panjang dan berkerah

2.Menggunakan celana Panjang kain berwarna hitam. LARANGAN: tidak boleh menggunakan jeans, corduray, khakis, legging

3. Menggunakan Sepatu hitam formal

4. Tidak menggunakan ikat pinggang

5. Tidak boleh menggunakan jam tangan, sebelum masuk ruangan akan diperiksa.

Ketentuan Pakaian Peserta Perempuan


1.Menggunakan kemeja putih lengan Panjang dan berkerah

2.Bagi yang menggunakan hijab, wajib menggunakan kerudung polos berwarna hitam

3.Memakai celana atau rok Panjang formal berwarna hitam, bukan jeans, corduroy, khakis, dan legging

4.Menggunakan Sepatu hitam formal

5.Tidak boleh menggunakan aksesoris seperti cincin, gelang dan jam tangan ***

Sumber: ayojakarta
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita