GELORA.CO - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutus Wakil Ketua Lembaga Antirasuah, Nurul Ghufron telah melanggar kode etik. Nurul Ghufron pun dijatuhi sanksi berat.
Majelis sidang meyakini, Nurul Ghufron terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas nomor 3 tahun 2021 Tentang penegakan kode etik dan kode perilaku KPK.
"Menjatuhkan sanksi sedang kepada terperiksa berupa teguran tertulis,"kata Ketua Dewas KPK sekaligus Ketua Majelis, Tumpak Hatorangan Panggabean, Jumat (6/9/2024).
"Yaitu agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya, dan agar terperiksa selaku pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan mentaati dan melaksanakan kode etik dan kode perilaku KPK,"sambungnya.
Selain itu, kata Tumpak, gaji Nurul Ghufron juga dipotong sebesar 20 persen selama setengah tahun.
"Pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan di KPK sebesar 20% selama enam bulan," ujarnya.
Diketahui, dalam sidang putusan etik ini, Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean sebagai Ketua Majelis, dan empat Anggota Dewas KPK sebagai Anggota Majelis, yakni Albertina Ho, Syamsudin Haris, Indriyanto Seno Adji, dan Harjono.
Sumber: okezone