Bocah 13 Tahun di Bandung Digilir 3 Pemuda Pengangguran, Begini Modusnya

Bocah 13 Tahun di Bandung Digilir 3 Pemuda Pengangguran, Begini Modusnya

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Bocah 13 Tahun di Bandung Digilir 3 Pemuda Pengangguran, Begini Modusnya

GELORA.CO
- Nasib pilu dialami BSS, bocah berusia 12 tahun asal Kecamatan Gununghalu, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat. Dia cabuli tiga pemuda secara bergiliran.

Ketiga pemuda tersebut adalah MAR (18), MBH (19), dan G (23). Ketiganya sudah ditangkap Satreskrim Polres Cimahi dan dijadikan tersangka. "Kita sudah amakan tiga tersangka tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Gununghalu, Bandung Barat," ungkap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto di Mapolres Cimahi, Selasa (17/9/2024).

Kasus tindak pidana persetubuhan itu terungkap usai pihaknya menerima laporan dari pihak keluarga Juni 2024 lalu. Setelah dilakukan penyelidikan, kata Tri, Polsek Gununghalu dan Polres Cimahi akhirnya mengungkap kasus tersebut.

Peristiwa memilukan bagi korban itu bermula ketika dirinya tiba-tiba diajak ke salah satu rumah tersangka. Korban menuruti permintaan para tersangka karena dijanjikan akan diberikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART) di Kota Bandung.

"Jadi korban awalnya (modus) diiming-imingi pekerjaan karena memang sudah tidak sekolah. Di situ korban tertarik dan mau ikut dengan pelaku," beber Tri.

Setelah berada di rumah, ternyata korban dicekoki para tersangka menggunakan obat-obatan terlarang hingga tidak sadarkan diri. Kondisi itu akhirnya dimanfaatkan para tersangka dengan menyetubuhinya secara bergiliran.

"Kemudian korban diberikan obat-obatan sehingga tak sadarkan diri. Kemudian korban dicabuli oleh para tersangka secara bergantian," ucap dia.

Kemudian keluarga korban merasa ada yang aneh dengan prilakunya yang cenderung menjadi pendiam. Setelah didesak, akhirnya korban menceritakan peristiwa pilu yang dialaminya, di mana dia dicabuli tiga pemuda pengangguran secara bergiliran.

Tersangka kini sudah ditahan di Mapolres Cimahi. Polisi akan menjeratnya dengan Pasal 81 dan atau 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tengang Perpu Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Korban mengalami trauma, tapi alhamdulillah sudah membaik. Kami kerja sama dengan pemda supaya korban diberikan trauma healing," pungkas Tri.

Sumber: okezone
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita