GELORA.CO - Kompolnas menyoroti proses pidana sepuluh anggota Satnarkoba Polresta Barelang agar ditindak segera Polda Kepulauan Riau (Kepri).
Anggota Kompolnas Poengky Indarti mengatakan pihaknya mendorong Polda Kepri agar menyegerakan proses pidana oknum anggota kepolisian yang diduga menyisihkan barang bukti sabu seberat 1 kilogram.
“Kompolnas mendorong Polda Kepri menyegerakan proses pidana terhadap 10 orang (anggota Satnarkoba Polresta Barelang) dengan pasal berlapis termasuk pasal pemberatan hukuman,” kata Poengky Indarti dikonfirmasi, Kamis (12/9/2024).
Dia menegaskan pasal pemberatan diperlukan karena 10 orang tersebut merupakan anggota Polri aktif yang bertugas di bidang narkoba. “Karena mereka adalah polisi,” katanya.
Selain itu, dia menjelaskan anggota kepolisian seharusnya menegakkan hukum, bukan malah bermain-main dengan hukum. “Apalagi bermain-main dengan bandar narkoba menghancurkan kehidupan generasi muda bangsa,” ujarnya.
Kompolnas juga mendorong adanya penggunaan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap 10 anggota tersebut. “Karena jual beli narkoba identik dengan pencucian uang,” kata Poengky menegaskan.
Poengky menambahkan, dengan jeratan hukum yang tegas ini, diharapkan menjadi efek jera bagi 10 anggota Polri tersebut dan bagi anggota lainnya.
“Agar tidak ada lagi yang coba-coba melakukan tindakan yang sama,” kata Poengky. Komisi Kode Etik Profesi Polri telah menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) kepada 10 anggota Satnarkoba Polresta Barelang.
Kesepuluh anggota tersebut terdiri atas 3 orang perwira, salah satunya mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol SN. Serta 7 orang bintara.
Mereka terlibat penyalahgunaan wewenang menyisihkan barang bukti narkoba seberat 1 Kg sabu. Kasus ini mendapat sorotan Kompolnas yang langsung melakukan supervisi ke Polda Kepri pada Kamis (5/9) lalu
Sumber: tvOne