GELORA.CO - Polisi mengungkap fakta baru hasil pemeriksaan karyawan berinisial CS yang menjadi korban kekerasan oleh bosnya. Ternyata bukan cuma kekerasan verbal, para korban juga menerima ancaman pembunuhan.
Peristiwa ini terjadi di Perusahaan Animasi, Jalan Sumenep No 23, Menteng, Jakarta Pusat.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan korban mengalami kekerasan fisik, verbal, dan psikis.
“Berdasarkan keterangan korban hasil pemeriksaan, korban mengalami kekerasan penamparan terhadap korban di pipi,” kata Firdaus, di Polres Metro Jakarta Pusat, pada Selasa (17/9/2024).
Lebih lanjut Firdaus menuturkan bahwa pihak kepolisian tidak menemukan adanya bukti korban mengalami pelecehan. Namun korban mengaku mendapatkan ancaman pembunuhan.
“Tidak, sampai saat ini tidak ditemukan fakta korban mengalami kekerasan seksual. Iya, keterangannya seperti itu (ada ancaman pembunuhan). Namun nanti akan kami dalami ancaman pembunuhannya itu seperti apa,” jelas Firdaus.
Selain itu Firdaus mengungkapkan pengakuan korban tidak mendapatkan hak cuti, hak kerja lembur melewati batas, dan upah tidak dibayarkan.
Sementara itu hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti melalui keterangan para saksi.
“Saat ini masih pemeriksaan saksi-saksi. Untuk status perkara ini masih dalam tahap penyelidikan. Selanjutnya timsus akan melakukan pemeriksaan terhadap eks karyawati dan karyawan perusahaan Brandoville Studios,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Polisi masih mengusut kasus karyawan berinisial CS yang diduga mengalami kekerasan oleh bosnya. Peristiwa ini terjadi dalam kantor perusahaan animasi di Jalan Sumenep No 23, Menteng, Jakarta Pusat.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi.
“Dijadwalkan jam 11.00 WIB di ruang penyidik unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakpus. Ada tiga orang saksi," kata Firdaus, kepada wartawan, pada Selasa (17/9/2024).
Diungkap oleh Firdaus, tiga saksi yang akan diperiksa merupakan mantan karyawan yang bekerja di perusahaan animasi. Namun ia tidak menjelaskan secara detail terkait identitas tiga saksi tersebut.
“Benar, saksi-saksi merupakan eks karyawan," jelasnya.
Sementara itu Firdaus menyebutkan dalam peristiwa ini terdapat dua laporan polisi (LP) yang diterima oleh pihak kepolisian. Terlapornya adalah CL yang merupakan bos perusahaan animasi.
"Ada 2 LP. Satu LP di Polda Metro Jaya terkait pidana pengancaman dan satu LP di Polres terkait tindak pidana ketenagakerjaan,” ucapnya.
Sumber: tvonenews