GELORA.CO - Wasekjen PKB, Zainul Munasichin mengultimatum akan menempuh jalur hukum kepada pihak-pihak yang tetap berkukuh menggelar muktamar tandingan PKB.
Bahkan, dia menegaskan hal tersebut merupakan tindakan ilegal karena PKB pimpinan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) sudah disahkan pemerintah.
"Kalau ada yang menggelar muktamar itu, baik Lukman Edy (eks Sekjen PKB), atau siapapun itu maka kita akan persoalkan secara hukum. Karena ini sudah termasuk tindakan inkonstitusional," ujar Zainul pada awak media, Senin (2/9/2024).
Dijelaskannya kembali, hanya ada satu Muktamar PKB, yakni yang digelar di Bali pada akhir Agustus lalu.
Muktamar ini telah mengesahkan Ma'ruf Amin sebagai Ketua Dewan Syuro dan Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Umum PKB lagi.
Selain itu, dia menekankan, semua forum muktamar yang digelar di luar muktamar PKB di Bali adalah ilegal dan inkonstitusional.
"Makar secara politik. Aparat penegak hukum wajib membubarkan muktamar itu. Kalau mereka melaksanakan muktamar itu ya ditangkap saja. Karena mereka sudah melanggar UU parpol dan UU Pemilu. Itu tindak pidana. Karena itu ga ada alasan untuk mereka untuk menggelar," bebernya.
Di sisi lain, Zainul sampaikan, Lukman Edy cs tak memiliki kekuatan hukum untuk menggelar muktamar tandingan PKB.
Lalu, dia menegaskan Lukman Edy sudah bukan lagi pengurus, kader, dan anggota PKB.
"Terus atas dasar apa menggelar muktamar? Karena pengurus PKB hasil muktamar Bali sudah disahkan Kemenkumham. Jadi sudah enggak ada celah lagi bagi mereka untuk mengganggu PKB, apalagi menggelar muktamar," bebernya.
Cak Imin menyindir rencana Lukman Edy yang ingin menggelar Muktamar PKB tandingan sebagai proyek lima tahun sekali.
"Proyek 5 tahunan," cuit Cak Imin di akun X (Twitter) @cakimiNow.
PKB telah menggelar Muktamar ke-6 di Bali Nusa Dua Convention Center pada Minggu (25/8).
Pada muktamar itu, Cak Imin kembali terpilih sebagai Ketua Umum PKB secara aklamasi.
Sumber: tvonenews