Bikin Video Asusila Sendiri, Kirim ke Rekan Kerja via Instagram, Pelaku Ditangkap Jajaran Polda Metro Jaya

Bikin Video Asusila Sendiri, Kirim ke Rekan Kerja via Instagram, Pelaku Ditangkap Jajaran Polda Metro Jaya

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran video asusila. Kali ini seorang berinisial MRI, 22, ditangkap karena diduga menyebarkan video panas kepada rekan kerjanya berinisial PY, 21.

"Tersangka mengirimkan video yang berisikan konten video bermuatan asusila. Tersangka sedang melakukan kegiatan seksual terhadap dirinya sendiri dengan menunjukan alat kelamin tersangka," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Kamis (5/9).

Peristiwa ini bermula saat korban berkenalan dengan tersangka di tempat kerja. Pelaku lalu meminta akun Instagram korban.

"Kemudian pada 23 Agustus 2024 tersangka mengirimkan pesan melalui Instagram @lalalakuy12 kepada korban yang berisi ajakan untuk melakukan hubungan intim, dan respons korban saat itu menolak ajakan tersebut," imbuhnya.

Pada 26 Agustus 2024, pelaku mengirim video berisikan konten video bermuatan asusila. Dalam video tersebut terlihat pelaku sedang melakukan onani.

"Atas kejadian tersebut, selanjutnya pelapor atau korban melaporkan dugaan tindak pidana yang terjadi ke Kantor SPKT Polda Metro Jaya untuk dilakukan upaya penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," katanya.

Berdasarkan laporan tersebut tim Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kemudian berhasil menangkap tersangka di Cililitan Kecil Kelurahan Cililitan, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.

"Saat ini untuk tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan, " ucap Ade Safri.

Dalam penangkapan ini disita barang bukti berupa satu bundle Print out unggahan akun percakapan instagram antara pelapor/korban dengan tersangka, satu unit handphone dan IG @lalalakuy12 milik tersangka.

Kemudian tersangka dikenakan Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar.

Sumber: jawapos
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita