Ayah di Jambi Tega Rudapaksa Anak Kandung Selama 10 Tahun hingga Melahirkan

Ayah di Jambi Tega Rudapaksa Anak Kandung Selama 10 Tahun hingga Melahirkan

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Ayah di Jambi Tega Rudapaksa Anak Kandung Selama 10 Tahun hingga Melahirkan

GELORA.CO
- JAS (40), warga Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Jambi, dilumpuhkan kakinya oleh Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo karena berusaha melawan saat ingin diperjalan dibawa ke Polres Tebo dengan berpura-pura ingin buang air kecil diperjalanan. Dia ditangkap karena telah menyubuhi anak kandungnya sendiri dari berusia empat tahun hingga berumur 14 tahun dan telah melahirkan anak pelaku.

Mirisnya lagi, perbuatan pelaku dilakukan di rumah kontrakannya saat sang istri berjualan di pasar. Setiap melakukan perbuatan bejatnya itu, pelaku juga mengancam akan memukuli dan membunuh korban jika tidak memenuhi nafsu birahi bejatnya.

Sedangkan pelaku pergi kabur ke rumah istri keduanya di Sumatera Utara dan saat penangkapan polisi sempat dihalang-halangi oleh istri kedua pelaku.

Pelaku sempat ingin kabur dari polisi saat diperjalan menuju Polres Tebo dengan cara berpura-pura buang air kecil. Polisi yang saat itu sigap melihat gerak pelaku ingin lari langsung memberikan tembakan peringatan namun tidak diindahkan sehingga terpaksa dilumpuhkan di bagian kakinya.

Dari pengakuan pelaku JAS (40) mengatakan telah melakukan perbuatan sodomi sejak anaknya berusia empat tahun. Setelah berumur 14 tahun, baru korban disetubuhi hingga hamil. Semua perbuatan bejatnya dilakukan di rumah saat istri berjualam di pasar. 

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tebo Aiptu Addy Kurniawan mengatakan, pelaku mengancam korban dengan cara akan memukul dan membunuhnya jika tidak mau melayani nafsu bejatnya. "Perbuatan pelaku sudah sepuluh tahun hingga korba melahirkan anak dari pebuatan bejat pelaku," ujarnya, Minggu (15/9/2024).

Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Tebo guna penyelidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Sumber: okezone
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita