GELORA.CO - Sebanyak 580 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terpilih periode 2024-2029 akan dilantik pada Selasa (1/10/2024) di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta Pusat. Dengan pelantikan ini, masa tugas anggota DPR periode 2019-2024 pun resmi berakhir pada hari ini, Senin (30/9/2024).
Setelah menuntaskan 5 tahun masa tegasnya, anggota DPR akan mendapatkan uang pensiun seumur hidup. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara. Pada aturan ini, uang pensiun anggota DPR ditetapkan berdasarkan lamanya masa jabatan dan diberikan seumur hidup sampai yang bersangkutan meninggal dunia.
“Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1 persen dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6 persen dan sebanyak-banyaknya 75 persen dari dasar pensiun,” tulis Pasal 13 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 1980 tersebut, dikutip Tirto, Senin (30/9/2024).
Sementara bagi pimpinan maupun anggota DPR yang tidak bisa menyelesaikan masa tugasnya karena masalah kesehatan, yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Tim Penguji Kesehatan, masih bisa memperoleh uang pensiun maksimal sebesar 75 persen dari dasar pensiun.
“Pensiun bagi Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara diberikan dengan Keputusan Presiden,” bunyi Pasal 14 ayat (1) aturan tersebut.
Karenanya, agar anggota DPR bisa mendapatkan uang pensiunnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI harus mengajukan hak mereka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kemudian, uang pensiunan anggota DPR akan diberikan terhitung mulai bulan berikutnya setelah masa jabatan selesai, yakni pada Oktober 2024.
Sebaliknya, uang pensiun dapat dihentikan apabila anggota DPR meninggal dunia dan diangkat lagi sebagai anggota DPR atau lembaga tinggi negara lainnya di periode selanjutnya. Kepada anggota DPR yang meninggal, uang pensiunan akan dihentikan 4 bulan setelah yang bersangkutan meninggal.
Sedangkan untuk anggota DPR yang menjabat kembali atau menempati jabatan baru di lembaga tinggi negara lainnya, uang pensiunan akan diberikan sampai bulan berikutnya yang berikutnya diangkat. Artinya, jika ada seorang anggota DPR periode 2019-2024 terpilih dan diangkat kembali sebagai anggota DPR periode 2024-2029, uang pensiun masih bisa didapatkan sampai November 2024.
“Apabila penerima pensiun diangkat kembali menjadi Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara atau Anggota Lembaga Tinggi Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, kemudian berhenti dengan hormat dari jabatannya, maka mulai bulan berikutnya sejak ia berhenti dengan hormat, kepadanya diberikan pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dengan memperhitungkan masa jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13,” tambah Pasal 16 ayat (3) aturan tersebut.
Kemudian, selain uang pensiun, anggota DPR juga akan menerima tunjangan hari tua (THT), dengan nominal Rp15 juta dan hanya akan dibayarkan satu kali.
Sementara itu, besaran uang pensiun anggota DPR didasarkan pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Sekretaris Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPRRI/XII/2010, besaran uang pensiun yang akan diterima adalah 60 persen dari gaji pokok setiap bulan. Berikut adalah rincian uang pensiun yang diterima anggota DPR:
- Anggota DPR merangkap ketua
Uang pensiun 60 persen dari gaji sebesar Rp5,04 juta per bulan = Rp3,02 juta per bulan
- Anggota DPR merangkap wakil ketua
Uang pensiun 60 persen dari gaji Rp4,62 juta per bulan = Rp2,27 juta per bulan
- Anggota yang tidak merangkap jabatan
Uang pensiun 60 persen dari gaji Rp4,20 juta per bulan = Rp2,52 juta per bulan.
Sumber: tirto