Anggaran Piagam Penghargaan DPR Disoal, PPP: Itu Urusan Kesetjenan

Anggaran Piagam Penghargaan DPR Disoal, PPP: Itu Urusan Kesetjenan

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Anggaran piagam penghargaan untuk anggota dewan disoal banyak kalangan masyarakat. Pasalnya, publik bertanya-tanya dari pos mana anggaran tersebut akan diambil untuk membuat piagam penghargaan tersebut.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Achmad Baidowi menuturkan bahwa soal anggaran tersebut akan diatur oleh pihak Sekretariat Jenderal atau kesetjenan DPR RI bukan diambil anggaran dari luar.

“Ya anggarannya diurusan kesetjenan. Tadi kan sudah diatur itu bahwa semuanya diatur oleh kesekjenan DPR. Ya diatur dari kesekjenan DPR lho, bukan dari anggaran luar. Yang jelas kesekjenan DPR. Kan udah jelas tadi aku bacakan tadi,” tegas Awiek di Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (19/9).

Ditanya soal piagam itu berupa pin bukan emas, hanya berwarna emas dan tidak memiliki jaminan kuat sebagai penghargaan. 

Legislator dari Fraksi PPP ini menegaskan bahwa semua pin yang digunakan anggota dewan bukan dari emas asli, begitu pula piagam penghargaan anggota dewan itu nantinya akan sama seperti pin yang dikenakan anggota dewan saat ini.

“Ini lho. Lihat ini emas bukan ini. Kok terlalu curiga banget sih? Ini bukan ini. Ini palsu ini. Jadi udah dipastikan kemarin itu teman-teman lihat semua hasil rapatnya gitu. Bahwa itu ya pin-pin biasa gitu. Jangan dianggap yang dipakai DPR emas,” katanya.

“Ini 500 ribu ini harganya ini. Coba cek di bawah itu ini harganya. Tapi Ini bukan sesuatu yang luar biasa kita dapat pin begini lho,” katanya. 

Ketika disinggung mengenai aturan tersebut untuk memfasilitasi kesetjenan DPR RI, pria yang akrab disapa Awiek itu membantah hal itu.

“Bukan begitu, Memfasilitasi keinginan dari sekjenan bahwa supaya kita ada dasar hukumnya untuk bekerja. Membuat keputusan. Sama misalkan setjen membuat fasilitasi media center,” katanya.

“Ya gitu kan ada aturannya. Setjen memperbaiki taman. Kan ada aturannya. Setjen memperbaiki toilet mushola, masjid. Kan ada aturannya semua. Tidak bisa seenaknya gitu,” demikian Achmad Baidowi.

Sumber: rmol
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita