GELORA.CO - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kali ini mengajukan penambahan anggaran tahun anggaran (TA) 2025 sebesar Rp26,44 triliun ke Komisi X DPR agar selanjutnya dilaporkan ke Badan Anggaran (Banggar) DPR.
"Pagu anggaran Kemendikbud ditetapkan sebesar Rp83,19 Triliun dan besaran pagu ini sesuai dengan hasil kesepakatan di RDP yang dilaksanakan kemarin 2-3 September," kata Mendikbudristek Nadiem Makarim saat rapat dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (6/9/2024).
"Untuk memastikan terlaksananya program ini, Kemendikbud akan menyampaikan usulan tambahan anggaran sebesar Rp26,44 Triliun," sambungnya.
Sementara itu, realisasi anggaran pendidikan hanya terserap 16 persen dari pagu Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (APBN) TA 2023. Hal ini pun sempat mendapat sorotan dari Anggota Banggar DPR Dolfie OFP.
Dia menegaskan konstitusi telah mengamanatkan alokasi anggaran untuk sektor pendidikan yaitu sebesar 20 persen. Dia pun mempertanyakan hal tersebut karena nilai yang tak terealisasi yakni sebesar Rp111 triliun.
"Nilai 4 persen yang tidak terealisasi mencapai Rp111 triliun, yang seharusnya dapat digunakan untuk meringankan rakyat memperoleh layanan pendidikan di semua tingkatan, SD, SMP, SMA sampai perguruan tinggi," ujar Dolfie dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Selain itu, dia menilai anggaran 4 persen yang tidak terserap juga bisa dimanfaatkan untuk menyelesaikan masalah uang kuliah bagi sebagian mahasiswa kurang beruntung di sejumlah perguruan tinggi.
"Capaian realisasi pelaksanaan anggaran pendidikan yang hanya 16 persen telah menghilangkan hak konstitusional rakyat memperoleh pendidikan yang baik," katanya.
Sementara itu, Anggota Banggar DPR RI Ecky Awal Mucharam mengatakan serapan anggaran yang kurang maksimal bisa dimaknai sebagai pelanggaran konstitusi, sehingga dia pun meminta agar ke depannya serapan anggaran sektor pendidikan diperbaiki.
"Komitmen pemerintah hanya sebatas penganggaran agar mencapai 20 persen, sedangkan komitmen realisasinya masih belum. Hal ini dapat dianggap tidak sesuai konstitusi," kata Ecky.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi juga sempat mengusulkan agar Kemendikbudristek menggelar audit bersama dengan Kementerian/Lembaga (K/L) dan non K/L terkait, yang turut memperoleh 20 persen anggaran pendidikan dari APBN.
"Kami sudah meminta agar Kemendikbudristek melakukan koordinasi audit bersama terkait anggaran pendidikan. Karena sebagian besar anggaran pendidikan tidak dikelola langsung oleh Kemendikbudrsitek," ujar Dede dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (1/9/2024).
Ia menyatakan porsi anggaran pendidikan terbesar tidak dikelola langsung oleh Kemendikbudristek, melainkan sebagian besar dikelola oleh K/L dan non K/L, yang bukan di bawah naungan Kemendikbudristek.
"Sebab itu, Kemendikbudristek perlu menjalin kerja sama dengan sejumlah pihak, di antaranya Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri," tuturnya.
Menurutnya, audit bersama ini dapat memainkan peran yang krusial, untuk menentukan kebijakan penempatan alokasi anggaran pendidikan pada periode pemerintahan mendatang.
Jika berkaca dari laporan yang ia terima, lanjutnya, besarnya anggaran pendidikan tersebut berbanding terbalik dengan minimnya kondisi layanan pendidikan. Seperti adanya kesenjangan akses pendidikan, dan guru serta tenaga pendidik yang belum memperoleh kesejahteraan yang layak.
Imbas serentetan permasalahan tersebut, Komisi X DPR pun membentuk Panja Pembiayaan Pendidikan. Panja ini akan membuat rekomendasi agar kebijakan pengelolaan anggaran pendidikan bisa lebih efektif dan efisien.
Sumber: inilah