Andry Bocorkan Pihak yang Dapat Untung Besar dari Ekspor Pasir Laut: Waspada Dampaknya!

Andry Bocorkan Pihak yang Dapat Untung Besar dari Ekspor Pasir Laut: Waspada Dampaknya!

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Setelah 20 tahun larangan, Indonesia akhirnya kembali membuka ekspor pasir laut, yang diyakini akan memberikan keuntungan besar bagi pihak asing.

Seperti diketahui sebelumnya, pada 2002 Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri, melarang ekspor pasir laut lewat Keppres No. 33 Tahun 2002. 

Kebijakan ini bertujuan melindungi lingkungan dari potensi kerusakan, termasuk ancaman tenggelamnya pulau-pulau kecil.

Namun, pada 2023, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membalikkan kebijakan tersebut dengan mengeluarkan PP No. 26 Tahun 2023.

Langkah ini juga diperkuat oleh dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag), membuka kembali akses ekspor yang sempat tertutup.

Oleh karena itu, Ekonom melihat Singapura sebagai pihak yang paling diuntungkan. 

Berdasarkan keterangan Kepala Pusat Industri, Perdagangan, dan Investasi INDEF, Andry Satrio Nugroho, dirinya mengindikasikan adanya lobi dari Singapura dalam keputusan ini. 

"Singapura adalah importir utama pasir laut, dan dengan ekspor kembali dibuka, kita perlu waspada akan dampak pada kedaulatan wilayah," ujar Andry.

Sejak larangan Megawati, Singapura tidak lagi memperluas wilayahnya secara signifikan. 

Namun, dengan kembalinya ekspor pasir laut, Singapura bisa kembali memperbesar wilayah melalui proyek reklamasi. 

Menurut Andry, keuntungan terbesar akan dirasakan Singapura dibanding negara-negara pengimpor lain seperti Belanda atau Belgia.

Analis Senior dari ISEAI, Ronny P Sasmita, juga memperingatkan risiko serius bagi kedaulatan Indonesia. 

Jika pasir laut digunakan untuk reklamasi di perbatasan, hal ini bisa mengubah peta wilayah kedua negara. 

Menurut Ronny, manfaat ekonomi ekspor ini jauh lebih kecil dibanding risikonya, baik terhadap lingkungan maupun ekonomi rakyat.

Keputusan ini disahkan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) melalui Permendag No. 20 dan 21 Tahun 2024, yang merevisi aturan sebelumnya. 

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim, menyebut aturan ini mengikuti PP No. 26 Tahun 2023 yang mengatur pengelolaan hasil sedimentasi laut.

Sebelum larangan ekspor, Indonesia merupakan pemasok utama pasir laut ke Singapura, dengan pengiriman lebih dari 53 juta ton per tahun antara 1997 hingga 2002. 

Laporan PBB pada 2019 menyebut Singapura sebagai importir pasir laut terbesar di dunia, mengimpor 517 juta ton dari negara-negara tetangganya selama dua dekade terakhir.

Sumber: tvonenews
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita