GELORA.CO - Seorang karyawan di salah satu rumah sakit di Kota Makassar menjadi korban pelecehan seksual oleh pimpinannya. Korban melaporkan kasus ini ke polisi. Adik Korban, Intan Cahyani, mengatakan aksi pelecehan seksual ini terjadi sejak Mei 2024 lalu.
Korban mendapatkan pelecehan oleh pelaku beberapa kali sebelum melaporkan kejadian itu ke kepolisian. "Melapor karena anggota saudara saya mendapat kekerasan seksual oleh atasannya di salah satu rumah sakit di Makassar, rumah sakit spesialis, sejak bulan Mei tahun ini," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu, 21 September 2024.
Ia mengatakan, pelecehan tersebut dilakukan pelaku dengan meraba tubuh korban hingga ujungnya adalah memaksa korban untuk melakukan hubungan badan. "Sudah berapa kali cuma terakhir ini pernah sampai dicekik," jelasnya.
Meski dilakukan sejak Mei 2024 lalu, korban baru berani melaporkan hal tersebut lantaran diancam oleh pelaku akan dikeluarkan dari pekerjaan dan dibuatkan masalah di kantor. "Tidak cuma fisiknya yang dihajar mentalnya juga. Pelaku bilang kalau kamu tidak mau kayak gini (ikuti kemauan pelaku) saya kasih keluar dan saya bikinkan masalah di kantor," ujarnya.
Dia berharap, pihak kepolisian bergerak cepat untuk menangani kasus tersebut dan segera memproses hukum pelaku yang juga merupakan pimpinan korban di salah satu rumah sakit spesialis di Kota Makassar itu. Aktivis Perempuan dari Yayasan Pemerhati Masalah Perempuan, yang juga pendamping korban, Alita Karen, mengatakan, setelah melakukan asesmen terhadap korban, kondisi psikologisnya sangat tidak baik.
Korban berinisial RT saat diminta untuk menceritakan kejadian yang dialaminya sangat tertekan bahkan sampai gemetar. Sehingga bisa dipastikan korban mengalami pelecehan seksual yang cukup berat.
"Setiap kali mengingat kejadian dan diminta untuk bercerita dia langsung gemetar ini menandakan klo psikisnya bukan di dalam batas wajar," ungkapnya.
Dari asesmen yang dilakukan juga katanya, perlakuan yang dialami korban secara berulang itu juga meningkat mulai meraba hingga mengarah pada rudapaksa yang berakhir korban dicekik.
"Aksi (pelaku) tersebut itu mengarah ke rudapaksa kemudian korban bisa melawan dan proses melawan korban itu yang kemudian dicekik," ujarnya.
Tidak hanya itu kejadian atau pelecehan seksual itu terjadi di lingkungan kantor, pada saat pelaku memaksakan untuk berhubungan badan. "Pada saat dia melawan dia kemudian dicekik oleh pelaku dan dia memutuskan mengambil sikap harus melapor tidak bisa dibiarkan seperti ini terus menerus," jelasnya.
Saat ini korban berada di tempat aman guna mendapatkan perlindungan dan penanganan psikologi. Ia pun berharap kasus tersebut bisa segera ditangani oleh pihak kepolisian.
"Sudah diterima (laporan di kepolisian) dalam satu dua hari akan ada BAP lanjutan, pada saat BAP lanjutan teman-teman UPTD Kota Makassar akan mendampingi korban dan kalau dibutuhkan maka pengacara juga siap," tuturnya.
Sumber: metrotvnews