Adik Raffi Ahmad Tiba-Tiba Dilantik Jadi Anggota DPRD Jabar Meski Raihan Suara Tidak Lebih Unggul

Adik Raffi Ahmad Tiba-Tiba Dilantik Jadi Anggota DPRD Jabar Meski Raihan Suara Tidak Lebih Unggul

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Adik Raffi Ahmad Tiba-Tiba Dilantik Jadi Anggota DPRD Jabar Meski Raihan Suara Tidak Lebih Unggul

GELORA.CO -
  Nisya Ahmad telah resmi dilantik menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat periode 2024-2029 di Gedung Merdeka, Kota Bandung, Senin (2/9/2024).

Adik Raffi Ahmad itu melenggang ke kursi legislatif setelah memperoleh 50.422 suara dari daerah pemilihan (Dapil) Jabar II meliputi daerah Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jabar, Adi Saputro menjelaskan, di dapil tersebut ada nama lain yang lebih unggul suara dari Nisya Ahmad. Dia adalah Thoriqoh Nashrullah Fitriyah dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang mendapat 58.495 suara.

Hanya saja, Thoriqoh yang juga pernah menjabat sebagai anggota DPRD Jabar periode 2019-2024 itu telah mengundurkan diri, sehingga posisinya digantikan Nisya Ahmad.

"Partai politik memberikan surat ke KPU, baru kami klarifikasi dengan syarat mengudang partai politik dan caleg terpilih. Kami klarifikasi, betul tidak. Jangan sampai bahasa mengundurkan diri, tapi orang yang bersangkutan tidak merasa mengundurkan diri," kata Adi.

Setelah dilakukan klarifikasi, kata Adi, pihaknya kemudian mengundang partai politik dan anggota legislatif terpilih yang mengundurkan diri.

"Setelah itu, kami membuat berita acara, sudah clear, berarti kami revisi penetapan caleg terpilih, termasuk Bu Thoriqoh itu. Jadi Mbak Nisya Ahmad itu adalah pengganti calon terpilih karena Bu Thoriqoh mengundurkan diri," ungkapnya.

Adi mengaku, tidak tahu pasti apa alasannya pengunduran dirinya. Sebab, selain Thoriqoh terdapat sejumlah anggota DPRD Jabar terpilih lainnya yang juga mengundurkan diri.

"Tidak hanya Bu Thoriqoh sebenarnya, yang sudah mengundurkan diri ada yang menjadi calon kepala daerah, ada yang meninggal, dan segala macam," ucapnya.

"Ada, Lucky Hakim (Partai NasDem) mengundurkan diri, yang meninggal dunia itu dua, tapi saya lupa lagi dari PAN dan PKB. Lalu dari PKS mengundurkan diri," tambahnya.

Adi memastikan, penggantian Thoriqoh oleh Nisya telah sesuai dengan ketentuan di PKPU Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 48 ayat 1 poin b tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.

Sumber: okezone
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita