6 Fakta Ibu Kandung Serahkan Anak 13 Tahun Diperkosa Kepsek Cabul

6 Fakta Ibu Kandung Serahkan Anak 13 Tahun Diperkosa Kepsek Cabul

Gelora News
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO -  Nasib pilu dialami remaja putri berinisial T (13) warga Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Ibu kandungnya, E (41) kerap mengantarnya untuk diperkosa kepala sekolah (kepsek) cabul inisial J (41) hingga berkali-kali.

“T disuruh melakukan hubungan badan dengan J oleh ibu kandungnya sendiri,” kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Sumenep Ajun Komisaris Polisi (Kompol) Widiarti Minggu, 1 September 2024.

1. Korban meminta dibelikan Vespa

Satu waktu, korban menyampaikan kepada E agar dibelikan sepeda motor Vespa matik. E menyetujui itu tapi dengan syarat. Syaratnya korban harus berhubungan badan dengan J. Tentu saja korban menolak hal itu.

Pada Kamis, 8 Februari 2024, E kembali membujuk korban agar mau berhubungan dengan J. Korban yang sudah menolak berulang kali akhirnya tak kuasa setelah E mengancam akan meninggalkannya ke Kota Sumenep.

2. Ritual penyucian

Kompol Widiarti melanjutkan keterangannya, selain mengancam meninggalkan korban, E juga mengatakan pada korban bahwa hal ini dilakukan untuk ritual penyucian.

Pada Jumat, 9 Februari 2024 Korban kemudian dijemput, lalu diantar ke rumah J di Perumahan BSA Sumenep. Sesampainya di lokasi korban disuruh masuk. Di dalam kamar J mengatakan pada korban akan membelikannya Vespa matik.

“Setelah itu J langsung melakukan hubungan badan dengan korban, dan setelah selesai korban disuruh keluar rumah dan langsung pulang bersama E,” kata Widiarti.

3. Diperkosa lima kali

Perbuatan biadab itu kembali terulang pada Jumat, 16 Februari 2024. Sama seperti kejadian awal, korban dijemput dan diantar ke rumah J dan diperkosa. Alasan ritual penyucian kembali digunakan untuk memperdaya korban.

Bukan Cuma di rumah J, pada Juni 2024, korban diperkosa lagi di salah satu hotel di Surabaya, tepatnya sebanyak tiga kali dalam waktu berbeda.

Dalam pemeriksaan J mengaku sudah menyetubuhi korban sebanyak lima kali. Dia mengaku sengaja melakukan perbuatan tersebut untuk memenuhi nafsu bejatnya.

4. E selingkuhan J

Kompol Widiarti mengungkap, E dan J yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) atau PNS menjalin hubungan perselingkuhan. Perselingkuhan ini terjadi setelah E sudah tidak tinggal satu rumah dengan suaminya, atau ayah kandung korban.

Sebelum memperkosa korban pada pada Jumat, 16 Februari 2024 di rumahnya, J sempat meminta korban tidak membocorkan ihwal hubungan perselingkuhannya dengan E.

5. E mendapat uang dari J

Setelah J selesai memperkosa korban, ia memberikan uang kepada E. Terungkap E sempat diberi uang Rp 200 ribu (9 Februari)  dan Rp500 ribu (16 Februari).

Setelah korban di perkosa di hotel Surabaya pada Juni 2024, J juga memberikan uang sebanyak Rp 1 juta keada E.

6. J ditangkap

Kasus ini terungkap setelah korban sudah tak tahan dan menceritakan apa yang ia alami ke anggota keluarga. Ayah kandung korban yang mengetahui hal ini langsung membuat laporan ke Kepolisian Resor Sumenep pada 26 Agustus 2024.

Nggak butuh waktu lama, J berhasil dibekuk tim Resmob di kediamannya di wilayah Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep pada Kamis, 29 Agustus 2024.

J kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 81 Ayat (3), (2), dan (1) dan Pasal 82 Ayat (2) dan (1) Undang-undang Perlindungan Anak. Sementara E dijerat UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Sumber: viva
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita