GELORA.CO - Dua orang telah ditetapkan pihak kepolisian sebagai tersangka dalam kasus pembubaran paksa diskusi Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu (28/9) kemarin. Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu dijerat dengan pasal pengrusakan dan penganiayaan.
“Dari hasil pendalaman tersebut ada dua yang terindikasi melakukan tindak pidana baik itu pengrusakan maupun penganiayaan terhadap sekuriti daripada hotel Grand Kemang,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam jumpa pers, Jakarta, Minggu (29/9).
Penetapan dua orang sebagai tersangka itu, setelah tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan, berhasil mengamankan lima terduga pelaku pembubaran paksa diskusi yang dihadiri sejumlah tokoh nasional itu. Sementara, tiga orang yang juga diamankan sampai saat ini masih berstatus sebagai terperiksa.
“Yang tiga masih butuh pendalaman yang nantinya ini akan kami sampaikan hasilnya lebih lanjut,” ujar Wira.
Sementara itu, Kapolres Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal mengungkapkan, petugas keamanan atau sekuriti hotel turut menjadi korban penganiayaan, yang mengalami luka pada bagian kening. Sejumlah properti juga mengalami kerusakan akibat pembubaran secara paksa acara diskusi yang diadakan pada Sabtu (28/9) kemarin.
“(Luka) ada di kening ya, di bagian keningnya. Ada dua orang,” pungkas Ade.
Sebagaimana diketahui, sejumlah orang membubarkan secara paksa diskusi Forum Tanah Air yang digelar di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (28/9).
Diskusi tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh seperti Refly Harun, Marwan Batubara, Said Didu, M. Din Syamsuddin, Rizal Fadhilah, Sunarko. Kemudian Tata Kesantra dan Ida N Kusdianti selaku Ketua dan Sekretaris Jenderal Forum Tanah Air.
Sumber: jawapos