Yaqut Hapus Syarat Rekomendasi FKUB, Izin Pendirian Rumah Ibadah Cukup Lewat Kemenag

Yaqut Hapus Syarat Rekomendasi FKUB, Izin Pendirian Rumah Ibadah Cukup Lewat Kemenag

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Yaqut Hapus Syarat Rekomendasi FKUB, Izin Pendirian Rumah Ibadah Cukup Lewat Kemenag

GELORA.CO -
Akan ada perubahan aturan terkait pendirian rumah ibadah yang selama ini diterapkan pemerintah.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, akan ada penyederhanaan rekomendasi pendirian rumah ibadah dari yang sebelumnya melalui Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Kemenag, kini hanya melalui satu pintu.

"Rekomendasi pendirian rumah ibadah hanya cukup dengan Kementerian Agama saja, FKUB dicoret," kata Menag Yaqut di Hotel Bidakara, Jakarta, Sabtu (3/8).

Menag mengklaim, perubahan aturan tersebut telah disetujui Menko Polhukam Hadi Tjahjanto.

Perubahan rekomendasi ini dilakukan atas dasar kasus yang kerap terjadi di lapangan. Dikatakan Menag, selama ini pendirian rumah ibadah sulit mendapat rekomendasi FKUB.

Nantinya, perubahan aturan ini akan diperkuat melalui Peraturan Presiden (Perpres).

"Jadi mudah-mudahan pendirian rumah ibadah ini tidak akan sulit lagi," pungkasnya.

Sumber: rmol
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita