GELORA.CO - Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyatakan dengan tegas jika Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tidak boleh begitu saja mencoret adanya rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di dalam pendirian rumah ibadah.
Menurut Ma’ruf Amin. adanya rekomendasi FKUB untuk pendirian rumah ibadah merupakan kesepakatan dari masing-masing majelis Agama yang diakui di Indonesia.
“Ini sebenarnya Menteri Agama tidak boleh asal corat-coret begitu saja. Sebab aturan pendirian rumah ibadah itu sebenarnya kesepakatan dari majelis-majelis agama. Kesepakatan itu dibuat bersama dengan Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri,” ungkap Wapres saat ditemui di MuseumKu Gerabah Timbul Raharjo, Yogyakarta, Rabu (7/8/2024).
Wapres menjelaskan bahwa aturan adanya rekomendasi FKUB tidak begitu saja terjadi. Hal itu telah dibicarakan secara selama empat bulan dalam 11 kali pertemuan.
“Saya hafal wong saya yang ikut melahirkan itu dari hasil diskusi-diskusi itulah terjadilah kesepakatan yang kemudian dituangkan dalam peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri,” kata Wapres.
“Jadi ada asbabun nuzulnya, mengapa peraturan itu ada. Nah jangan kemudian kesepakatan itu dihapus begitu saja, dicoret begitu saja, diganti begitu saja!” lanjutnya.
Lebih lanjut, Wapres meminta Kementerian Agama kembali melihat dasar terkait adanya rekomendasi FKUB untuk pendirian rumah ibadah dan mendengar para pihak yang pernah terlibat membuat aturan tersebut.
“Dilihat dulu sebabnya, untuk apa, kenapa terjadi peraturan itu, ada sebab-sebabnya, dan untuk apa peraturan itu dibuat,” tutur Wapres.
Untuk diketahui, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya menyatakan akan ada perubahan aturan untuk mempermudah pendirian rumah ibadah.
Hal ini disampaikan Yaqut dalam acara dialog kebangsaan dan rapat kerja nasional Gerakan Kristiani Indonesia Raya (Gekira) di Hotel Bidakara, Jakarta, Sabtu (3/8/2024).
Ke depan, kata Yaqut, perizinan pendirian rumah ibadah hanya cukup diajukan Kemenag tidak lagi memerlukan rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
Menag mengatakan, perubahan aturan ini nantinya bakal berlaku setelah adanya Peraturan Presiden (Perpres) terkait pendirian rumah ibadah.
Sumber: wartaekonomi