Wanita Muda di Tambora Nekat Jual Keperawanan Anak Gadis Rp1 Juta, Untuk Korban Rp600.000

Wanita Muda di Tambora Nekat Jual Keperawanan Anak Gadis Rp1 Juta, Untuk Korban Rp600.000

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Wanita Muda di Tambora Nekat Jual Keperawanan Anak Gadis Gegara Butuh Uang

GELORA.CO -
Satuan Reskrim Polsek Tambora menangkap germo berinisial NE (21), karena nekat menjual keperawanan gadis untuk memuaskan nafsu pria. Kasus ini terbongkar setelah orang tua korban mengetahui bahwa keperawanan anaknya telah dijual oleh pelaku.

"Pelaku NE (21), seorang wanita, telah kami tangkap. Kasus ini terungkap berkat kecurigaan orang tua korban yang melaporkan kepada kami setelah mengetahui anaknya dijual untuk kepuasan nafsu pria," ujar Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Donny Agung Harvida saat dikonfirmasi,  Senin (19/8/2024). 

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Rachmad Wibowo mengatakan, kasus ini bermula dari kecurigaan orang tua korban yang melihat perubahan pada anaknya. Terlebih ibu korban juga mendengar bahwa anaknya sudah tidak perawan lagi karena dijual oleh seseorang.

Setelah ditanya, korban yang masih berusia 15 tahun mengakui bahwa keperawanannya telah dijual. Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambora. Pelaku NE ditangkap di kediamannya di Jembatan Besi, Tambora pada Rabu, 14 Agustus 2024. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa korban, yang dikenal sebagai I (15), korban berteman dengan pelaku dan saling kenal. 

Saat mereka sedang nongkrong, korban mengungkapkan kebutuhan uang kepada pelaku. Pelaku NE kemudian menawarkan sebuah kesepakatan, bahwa kenal dengan seseorang yang biasa di panggil koko dan dengan iming-iming bisa memberikan uang, handphone, dan apartemen.  Pelaku menawarkan uang imbalan sebesar Rp1 juta untuk keperawanan korban, yang disepakati dan dilakukan di sebuah hotel di Jakarta Barat.

"Pelaku menerima uang Rp400 ribu dari pria yang memanfaatkan korban, sementara korban mendapatkan Rp600 ribu. Kami terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap lebih banyak detail kasus ini," pungkasnya.

Pelaku NE dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
 
Sumber: okezone
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita