Viral SPBU di Denpasar Pasang Biaya Admin Rp 5 Ribu ke Konsumen, Pengawas: Itu Inisiatif Operator

Viral SPBU di Denpasar Pasang Biaya Admin Rp 5 Ribu ke Konsumen, Pengawas: Itu Inisiatif Operator

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Sebuah video yang merekam aksi protes konsumen lantaran dimintai biaya admin Rp 5 ribu saat mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU wilayah Denpasar menjadi viral di media sosial.

Tampak konsumen itu kemudian mempertanyakan aturan biaya admin yang dianggap tidak lazim untuk membeli BBM.

Namun, operator wanita tersebut berdalih, aturan tersebut sudah berlaku di SPBU wilayah lain.

Konsumen itu bersikeras tidak mau membayar jika operator wanita itu tidak menunjukkan aturan tertulis terkait biaya admin Rp 5 ribu tersebut.


Video berdurasi 27 detik itu menjadi viral setelah diunggah oleh akun Instagram @romansasopirtruck pada Selasa (13/8/2024).

Hingga artikel ini ditulis, unggahan tersebut telah mendapatkan 185 ribu penayangan.

Peristiwa itu terjadi di SPBU 54.801.53 yang berlokasi di Jalan Pulau Komodo, Dauh Puri Klod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar Bali pada Senin (12/8/2024).

Hal ini diungkapkan Ahad Rahedi, Area Manager Communication Relation & CSR Regional Jatimbalinus Pertamina Patra Niaga dalam keterangan tertulis, Selasa (13/8/2024).

“Tim Pertamina Patra Niaga telah melakukan pengecekan langsung ke SPBU 54.801.53. Dan juga meminta keterangan langsung dari operator yang bersangkutan serta melakukan pengecekan CCTV di SPBU tersebut sesuai dengan laporan komplain dari konsumen,” ungkap Ahad, dikutip dari TribunBali.com.


Dari hasil pengecekan, pihaknya mendapati pelayanan yang menyalahi SOP yang ditetapkan.

Pihaknya kemudian menindaklanjuti kasus tersebut dengan meminta pihak SPBU untuk membuat klarifikasi perihal kejadian operator yang melanggar SOP.

“Sebagai tindak lanjut, pihak Pertamina meminta kepada pihak SPBU untuk membuat berita acara klarifikasi perihal kejadian tersebut serta memberikan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja bagi operator yang melakukan pelanggaran tidak sesuai dengan SOP,” tegasnya.

Pertamina memastikan pengawas dan operator di SPBU tersebut memahami dan menaati aturan dan standar pelayanan yang wajib dilaksanakan oleh semua pengelola SPBU Pertamina.


Klarifikasi

Kasus ini pun menjadi perhatian Satreskrim Polresta Denpasar dengan mendatangi SPBU dan memanggil operator yang bersangkutan, Selasa (13/8/2024).

Pertemuan pihak Kepolisian dengan manajemen SPBU tersebut dilakukan di lantai dua kantor SPBU secara tertutup.

Tak berselang lama, dua operator wanita yang bersangkutan dan seorang staf pria berseragam hitam pergi meninggalkan SPBU untuk menuju kantor Polresta Denpasar.


Diketahui, staf pria itu merupakan Pengawas SPBU bernama Nyoman Sukirta.

Dia menyebut, tidak ada aturan terkait penarikan biaya admin di SPBU tersebut.

Sehingga, menurut Nyoman Sukirta, aksi permintaan Rp 5 ribu itu hanya inisiatif dari operator yang bersangkutan.

“Ini kejadiannya di sini tapi saya tidak tahu persis juga. Saya pas tidak ada di sini. Tidak ada (kebijakan admin Rp 5 ribu). Dari manajemen tidak ada masalah pungutan-pungutan itu, tidak ada. Itu inisiatif operator saja,” ujarnya saat akan menuju kantor polisi bersama anggota Reskrim.

Sebelumnya, Nyoman Sukirta pun memberikan keterangan melalui video yang berisi permintaan maaf terhadap kasus tersebut.

“Mohon maaf atas ketidaknyamanannya dan terima kasih atas masukannya. Kami pihak SPBU telah melakukan pembinaan terhadap operator yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucapnya dalam video klarifikasi.

Sumber: Tribunnews 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita