Viral Momen Kepala Armor Toreador Ditoyor Usai Ditangkap Polres Bogor karena KDRT ke Cut Intan Nabila, Netizen: Kurang Keras!

Viral Momen Kepala Armor Toreador Ditoyor Usai Ditangkap Polres Bogor karena KDRT ke Cut Intan Nabila, Netizen: Kurang Keras!

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  – Viral di media sosial momen yang menunjukkan kepala suami selebgram Cut Intan Nabila, Armor Toreador ditoyor seorang fotografer usai ditangkap oleh Polres Bogor. momen itu terjadi usai rilis yang dilakukan di Polres Bogor.

Diketahui bahwa Armor saat ini sudah ditahan atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istri dan anaknya.

Dalam video yang beredar di media sosial, Rabu (14/8), mulanya Armor tampak tengah dibawa oleh polisi mengenakan baju tahanan berwarna oranye.
   

Dengan kondisi tangan Armor terikat, seorang fotografer terus mendekati Armor yang terus berjalan sambil menunduk dengan dipegangi polisi. Fotografer itu pun terus memepet suami Cut Intan Nabila tersebut sambil menyorotkan kamera di depan wajahnya. 

Setelahnya, dengan gerakan cepat, tangan kiri fotografer itu melingkar ke arah kepala Armor dan menoyornya sambil dengan cepat balik kanan sebelum polisi melarangnya.

Lucunya, polisi itu pun ikut tersenyum melihat aksi fotografer yang geram dengan kelakuan Armor melakukan kekerasan terhadap Cut Intan Nabila dan anaknya.

Aksi fotografer itu pun menuai reaksi positif dari netizen karena dianggap melampiaskan kegeraman yang sama pada pria yang kedapatan menonton film porno sebelum melakukan KDRT tersebut. "Mewakili sekali. Padahal kerasan dikit mas biar kerasa," tulis salah satu netizen.

"Gue ulangin terus biar kayak berkali-kali (ditoyor)," sambung netizen lain.

"Gaboleh main hakim sendiri gituu. Minimal ajak ajak warga lah," ucap netizen.

Sebelumnya, Armor ditangkap di salah satu hotel di Jakarta Selatan dengan tuduhan melakukan KDRT terhadap Cut Intan nabila, Istrinya. Dia dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan paling lama 5 tahun penjara.

Dia juga dikenakan pasal kekerasan fisik dalam rumah tangga (KDRT), pasal 44 ayat 2 UU 23 Tahun 2004 dengan ancaman 10 tahun penjara. Serta pasal kekerasan terhadap anak, yaitu pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002. Dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga masa hukuman.

Sumber: jawapos 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita