GELORA.CO - Revisi UU Pilkada sebaiknya tidak dilanjutkan ke keputusan tingkat II
atau Paripurna untuk disahkan menjadi Undang-undang.
Hal ini merupakan sikap fraksi Demokrat DPR RI setelah menyerap
aspirasi mahasiswa dan berbagai elemen masyarakat dari seluruh
Indonesia dan demi menjaga tegaknya konstitusi.
Demikian disampaikan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat,
Benny K. Harman, dalam keterangan resminya, Jumat (23/8).
“Maka sikap Fraksi Partai Demokrat segaris dengan apa yang telah
disampaikan oleh pimpinan DPR RI, yaitu tidak lagi melanjutkan
pengambilan keputusan tingkat II untuk RUU Pilkada,” kata Benny.
Atas dasar itu, Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat ini pun
meminta KPU untuk segera menyusun Peraturan KPU (PKPU) yang
sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor
60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
“Dengan demikian, proses pilkada yang segera memasuki tahapan
pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah di semua KPUD di
seluruh Indonesia dapat berjalan dengan baik,” tuturnya.
Lebih lanjut, Benny menyatakan bahwa Fraksi Partai Demokrat
mengajak semua elemen masyarakat dan mahasiswa juga
penyelenggara pemilu serta partai-partai politik untuk mengikuti dan
mendukung penyelenggaraan pesta demokrasi serentak di tingkat
daerah di Indonesia dengan damai, demokratis, jujur, dan adil.
Sumber: rmol