UU Pilkada Batal Direvisi, Fraksi Demokrat Dorong KPU Segera Susun PKPU yang Sejalan Putusan MK

UU Pilkada Batal Direvisi, Fraksi Demokrat Dorong KPU Segera Susun PKPU yang Sejalan Putusan MK

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Revisi UU Pilkada sebaiknya tidak dilanjutkan ke keputusan tingkat II 
atau Paripurna untuk disahkan menjadi Undang-undang.

Hal ini merupakan sikap fraksi Demokrat DPR RI setelah menyerap 
aspirasi mahasiswa dan berbagai elemen masyarakat dari seluruh 
Indonesia dan demi menjaga tegaknya konstitusi. 

Demikian disampaikan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, 
Benny K. Harman, dalam keterangan resminya, Jumat (23/8). 

“Maka sikap Fraksi Partai Demokrat segaris dengan apa yang telah 
disampaikan oleh pimpinan DPR RI, yaitu tidak lagi melanjutkan 
pengambilan keputusan tingkat II untuk RUU Pilkada,” kata Benny. 

Atas dasar itu, Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat ini pun 
meminta KPU untuk segera menyusun Peraturan KPU (PKPU) yang 
sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 
60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024. 

“Dengan demikian, proses pilkada yang segera memasuki tahapan 
pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah di semua KPUD di 
seluruh Indonesia dapat berjalan dengan baik,” tuturnya.

Lebih lanjut, Benny menyatakan bahwa Fraksi Partai Demokrat 
mengajak semua elemen masyarakat dan mahasiswa juga 
penyelenggara pemilu serta partai-partai politik untuk mengikuti dan 
mendukung penyelenggaraan pesta demokrasi serentak di tingkat 
daerah di Indonesia dengan damai, demokratis, jujur, dan adil.

Sumber: rmol
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita