GELORA.CO - MHA (19) warga asal Magelang Kota, Jawa Tengah diringkus aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Boyolali, Jawa Tengah, Jumat (16/8/2024).
Penangkapan remaja ini bermula dari laporan warga yang resah lantaran di kawasan Pasar Burung Ngebong, Siswodipuran, Boyolali dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu.
"Warga melaporkan bahwa kawasan sekitar Pasar Burung Ngebong sering dijadikan tempat transaksi narkoba, terutama pada pagi hari," kata Kasatres Narkoba Polres Boyolali, AKP Sugihantoro di Boyolali, Jawa Tengah, Senin (19/8/2024).
Dari MHA, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga paket serbuk kristal putih diduga kuat sebagai narkotika golongan I jenis sabu dengan berat masing-masing 10,16 gram, 10,15 gram, dan 10,14 gram serta uang tunai Rp 250.000.
"Barang bukti tersebut ditemukan di dalam plastik klip bening yang dibungkus dengan kertas tisu dan disolasi warna merah dengan tulisan 'FRAGILE'," ungkap dia.
Menerut informasi warga, kata dia, pelaku ini berhenti di pinggir jalan dekat tanah kosong.
Polisi buntuti dan awasi pelaku
Remaja tersebut terlihat berjalan menuju pohon pisang di tanah kosong tersebut dan diduga mengambil sesuatu.
Setelah mengambil barang diduga sabu kemudian kembali ke sepeda motornya.
Dari informasi tersebut, tim unit II melakukan pembuntutan dan pengawasan terhadap gerak-gerik MHA.
"Tersangka MHA mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya," terang dia.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sumber: kompas