Tim Densus 88 Geledah Rumah Pelajar Terduga Teroris di Batu Malang

Tim Densus 88 Geledah Rumah Pelajar Terduga Teroris di Batu Malang

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Unit Jibom dan Unit Anti Teror Detasemen Gegana Sat Brimob Polda Jatim dan Densus 88 Mabes Polri menggeledah rumah di Perumahan Villa Syariah Bunga Tanjung RT 1 RW 8, Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Kamis (1/8/2024).

Penggeledahan ini dilakukan usai polisi mengamankan terduga teroris pada Rabu (31/7/2024) malam.


Hingga saat ini petugas masih melakukan penggeledahan di rumah tersebut.


Dari pantauan SURYAMALANG.COM di lokasi, petugas membawa sejumlah barang bukti untuk nantinya akan dirilis oleh Polda Jatim.

Tampak Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto dan Kapolres Batu, baru saja tiba di lokasi dan saat ini masuk ke dalam rumah terduga teroris.


Sementara itu di sekitar lokasi tim gegana melakukan steril area dengan bersenjata lengkap dan bersiaga di area perumahan.

“Kami hanya mengamankan lokasi saja pada Rabu malam,” kata Kasatreskrim Polres Batu, AKP Rudi Kuswoyo, Kamis (1/8/2024).

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap seorang pelajar berinisial HOK yang diduga merupakan terduga teroris di Jalan Langsep, Batu, Malang, Jawa Timur, Rabu (31/7/2024).


"Pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 pukul 19.15 WIB, telah diamankan satu tersangka yakni HOK di Jalan Langsep, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Malang, Jawa Timur," kata Trunoyudo kepada wartawan, Kamis (1/8/2024).

Trunoyudo mengatakan hasil pemeriksaan, HOK hendak melakukan penyerangan dengan bahan peledak.

"Tersangka berdasarkan hasil penyelidikan diketahui berencana melakukan aksi teror bom bunuh diri dengan menggunakan bahan peledak jenis TATP (Triaceton Triperoxide)" tuturnya.


Adapun sasaran yang akan dilakukan penyerangan bom bunuh diri ini yakni dua rumah ibadah di Malang, Jawa Timur.

"Berencana melakukan bom bunuh diri di dua tempat peribadahan di Malang, Jawa Timur," jelasnya.

Atas perbuatannya, HOK telah diamankan dengan dijerat pasal 15 jo pasal 7 dan atau pasal 9 undang-undang no. 5 tahun 2018 tentang perubahan atas undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme

Sumber: Tribunnews 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita