GELORA.CO - Komisi Yudisial menyatakan telah memeriksa Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT) pada kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Anggota dan Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan pemeriksaan tersebut berlangsung di Pengadilan Tinggi Surabaya.
“KY telah memeriksa majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam Perkara Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby terkait putusan vonis bebas terhadap terdakwa GRT, Senin,” kata Mukti dilansir dari Antara, Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Mukti menuturkan pemanggilan terhadap majelis hakim ialah sebagai hak jawab atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilaporkan oleh keluarga Dini Sera Afrianti.
Kemdati, Mukti tak dapatmenjelaskan materi pemeriksaan mengingat bersifat tertutup dan hanya digunakan untuk kepentingan etik.
“Pemeriksaan ini bertujuan untuk mencari apakah ada dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim atau tidak,” ujarnya.
Di sisi lain, Humas Pengadilan Tinggi Surabaya, Bambang Kustopo mengatakan bahwa majelis hakim yang diperiksa adalah Erintuah Damanik bersama Mangapul dan Heru Hanindyo.
Pemeriksaan dilaksanakan oleh sejumlah penyidik KY sekitar pukul 11.00 WIB.
Bambang menegaskan dalam pemeriksaan tersebut pihaknya hanya sebatas memfasilitasi tempat, sementara pemeriksaan dilakukan sendiri oleh tim dari KY.
Saat disinggung siapa saja yang diperiksa selain tiga hakim tersebut, Bambang mengaku tidak tahu menahu.
Kendati demikian, Bambang memastikan hanya tiga hakim tersebut yang diperiksa oleh penyidik KY.
"(Terperiksa) yang saya dengar majelisnya (Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo)," ujarnya.
Diketahui, ayah dan adik Dini Sera didmoingi kuasa hukumnya, Dimas Yemahura, serta politisi Rieke Diah Pitaloka mendaftarkan laporan dugaan pelanggaran KEPPH kepada KY.
Pelapor meyakini terdapat kontradiksi antara surat dakwaan maupun tuntutan dan hasil pertimbangan majelis hakim.
Karenanya, pelapor ingin KY memeriksa dugaan pelanggaran KEPPH serta menjatuhkan rekomendasi pemecatan bagi ketiga hakim yang memutus perkara tersebut.
"Kami meminta kiranya KY dapat memberikan rekomendasi yang terbaik, yakni harapan kami adalah penghentian hakim yang memeriksa perkara ini di PN Surabaya. Itu harapan kami," kata Dimas Yemahura.
Sumber: tvonenews