GELORA.CO - Jessica Wongso, merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin dengan 'Kopi Sianida'.
Namanya, kini kembali mencuat di media massa, setelah Jessica dinyatakan bebas bersyarat dari kasus yang menimpanya, pada hari Minggu (18/8/2024).
Bahkan, tak hanya dirinya yang menyita perhatian publik, sang pengacaranya yang bernama Otto Hasibuan pun begitu menyita perhatian.
Pasalnya, Otto Hasibuan setia mengawal kasus Jessica dari pertama hingga kliennya itu dapat bebas bersyarat.
Selain itu, sebagian publik pun bertanya-tanya soal alasan Otto yang setia menjadi pengacara Jessica.
Dilansir dari akun YouTube Karni Ilyas Club, Otto mengungkapkan bahwa dirinya mengawal kasus Jessica Kumala Wongso dari 2016 tidak dibayar.
"Saya tidak dibayar sama sekali. Saya tegaskan disini saya tidak dibayar," ujar Otto Hasibuan.
Bahkan dia menyebutkan, bahwa keluarga Jessica sendiri bukan berasal dari orang berada (orang kaya).
"Hanya pernah waktu itu bapaknya Jessica mengantarkan semangkuk bubur kepada saya dan tim saya, hanya itu," ujar Otto.
Hal itu juga meyakinkan Otto Hasibuan bahwa Jessica kliennya ini tidak bersalah dan tidak mencampurkan sianida kedalam kopi pada saat 2016.
Untuk diketahui, Jessica mengaku sempat merasa sedih karena dianggap melakukan pembunuhan. Namun, dia mengatakan, sudah memaafkan semua pihak yang melakukan hal buruk kepadanya.
Hal itu disampaikan Jessica dalam konferensi persnya usai resmi bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta pada hari ini, Minggu (18/8/2024).
"Sudah tidak ada kebencian lagi di hati saya, jadi sekarang saya sudah plong aja untuk menjalani, saya harus menjalani apa yang saya harus jalani," ujar Jessica.
"Pada awal terjadi saya merasakan sedih sekali, tapi sejalannya waktu dan sekarang ini saya sudah memaafkan semua yang telah melakukan hal-hal yang buruk kepada saya," lanjutnya.
Dia juga akui, sudah tidak ada kebencian terhadap siapa pun. Apalagi, perasaan dendam.
"Jadi saya sudah maafkan semuanya dan tidak ada dendam sama sekali, tidak ada kebencian sama sekali," pungkas Jessica Wongso.
Sebelumnya diberitakan, Jessica ditahan sejak 30 Juni 2016 usai terjerat kasus pembunuhan berencana. Kemudian pada Juni 2017, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi.
Setelah itu, Jessica menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jakarta. Hingga kini, dia tercatat melakoni hukuman selama sekitar 8,1 tahun.
Pada hari ini, Minggu (18/8), Jessica dinyatakan bebas bersyarat berdasarkan Surat Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09. dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga. Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Namun, Jessica Wongso masih harus menjalani wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara.
Sumber: tvonenews