Soal Putusan MK Terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah, KPU Bilang Begini

Soal Putusan MK Terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah, KPU Bilang Begini

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) turut angkat 
suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batas 
usia minimal mencalonkan kepala daerah. KPU mengaku akan 
terlebih dahulu mengkahi putusan tersebut sebelum 
mengambil langkah selanjutnya.
 
"Kami akan mengkaji lebih detail lagi salinan putusan MK 
tersebut, lebih komprehensif lagi untuk memahami secara utuh 
persyaratan yang konstitusional pasca putusan MK," kata Ketua 
KPU Mochammad Afifuddin di JCC Senayan, Jakarta Pusat, 
Selasa (20/8).
 
Selain itu, KPU juga akan melakukan konsultasi dengan DPR RI 
dan pemerintah. "Segera kami akan bersurat resmi ke Komisi II 
atau DPR," imbuhnya.
 
Selanjutnya, KPU akan menyosialisasikan aturan baru ini ke 
partai politik. Terakhir KPU akan melakukan langkah-langkah 
lainnya yang diperlukan dalam rangka menindaklanjuti putusan 
MK sebelum tahapan pendaftaran calon kepala daerah 
dilaksanakan, termasuk melakukan perubahan PKPU Nomor 8 
Tahun 2024 sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan 
perundang-undangan.
 
"Ada konsultasi dan seterusnya tadi itu dengan memperhatikan 
tahapan dan jadwal pemilihan tahun 2024 sebagaimana 
tertera dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024," pungkas Afif. 
 
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak seluruh 
gugatan terhadap Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang 
Pilkada. Gugatan nomor 70/PUU-XXII/2024 itu diajukan oleh dua 
orang mahasiswa Fahrur Rozi, dan Anthony Lee. Mereka 
menggugat syarat minimal usi pendaftaran calon gubernur dan 
wakil gubernur.

Dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e disebutkan bahwa calon 
gubernu berusia paling rendah 30 tahun dan wakil Gubernur. 
Kemudian berusia minimal 25 tahun untuk calon bupati dan 
wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung 
sejak penetapan pasangan calon.
 
Aturan ini digugat karena adanya putusan Mahkamah Agung 
(MA) yang menyebutkan bahwa seseorang maju jadi calon 
kepala daerah berusia 30 tahun saat pelantikan, bukan 
ditetapkan sebagai calon.

Sumber: jawapos
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita