GELORA.CO - Bagaimana tanggapan istana? Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menyatakan akan mematuhi aturan yang ada. ”Pemerintah dalam posisi yang sama seperti sebelumnya, yaitu mengikuti aturan yang berlaku,” ucap Hasan Nasbi, Kamis (22/8).
Terkait banyaknya demonstrasi, Hasan menyebut hal itu sebagai proses demokrasi. Dia melihat berbagai stakeholder punya peran dalam aksi kemarin. ”Pesan yang harus disampaikan adalah kita menjamin kebebasan berpendapat. Kami berharap semua menghindari disinformasi, fitnah, apalagi kebencian yang bisa memunculkan hal tidak baik,” tuturnya. Dia ingin masyarakat hidup tenang dan roda perekonomian tetap berjalan.
Sementara itu, Ketua KPU Mochammad Afifuddin menyatakan, sikap KPU terhadap putusan MK tidak berubah. Yakni, konsisten untuk merevisi PKPU pencalonan. ”Sejak tanggal 20 ketika putusan dibacakan, kami menyampaikan KPU akan melaksanakan putusan MK,” ujarnya tadi malam.
Nah, dengan adanya kepastian revisi UU Pilkada tidak dilanjutkan, pihaknya kian mendapatkan kepastian. Afif menjamin proses revisi akan dilakukan secara cepat. KPU menargetkan, saat pendaftaran dibuka pada 27 Agustus mendatang, PKPU pencalonan yang baru sudah disahkan. ”Sebelum pendaftaran, semua PKPU siap untuk diterapkan,” tegasnya.
Pria kelahiran Sidoarjo itu juga memastikan revisi PKPU akan memedomani sepenuhnya putusan MK. ”Akan memedomani aturan atau PKPU yang sudah memasukkan materi putusan MK,” kata dia.
Pada bagian lain, mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie mendesak KPU untuk tidak ragu mengesahkan PKPU pasca putusan MK. Secara formal, kewajiban konsultasi telah dilaksanakan dengan mengirimkan surat. Jika menunggu jadwal rapat dengar pendapat (RDP), dapat dipastikan tidak akan terkejar. ”Jadwal RDP sudah mepet dan kayaknya tidak mungkin sebelum Senin,” tuturnya.
Lagi pula, dengan KPU menerbitkan PKPU, Jimly meyakini akan dapat membantu menenangkan keadaan. ”Sebaiknya KPU Jumat atau Sabtu sudah tetapkan PKPU tindak lanjut putusan MK tersebut,” kata pakar hukum tata negara itu.
Dukungan supaya parlemen dan pemerintah menegakkan konstitusi juga disuarakan Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI).
Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian PGI Pdt Henrek Lokra mengatakan, putusan MK harus diterima dengan lapang dada oleh semua pihak. Sebab, putusan MK bersifat final dan mengikat.
Dia mengingatkan, sikap-sikap yang bertentangan dengan putusan MK harus dihindari. ”Karena akan menciptakan keresahan dan memicu gejolak di masyarakat,” tuturnya.
Sumber:jawapos