Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Iwan Sutrisman, Serda Adan Didakwa Pasal Berlapis

Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Iwan Sutrisman, Serda Adan Didakwa Pasal Berlapis

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Pengadilan Militer I-03 Padang menggelar sidang perdana kasus pembunuhan mantan Calon Siswa (Casis) Bintara TNI AL asal Nias, Iwan Sutrisman Telaumbanua dengan terdakwa Serda Adan Aryan Marsal, Rabu (14/8).

Serda Adan yang yang memasuki ruang sidang dengan didampingi tiga orang kuasa hukumnya memasuki ruang sidang dengan mengenakan pakaian dinas lengkap khas TNI AL. Sesampainya di ruang si­dang, Serda Adan langsung berdiri di hadapan majelis hakim dan langsung mendengarkan dakwaan yang dibacakan terhadap dirinya.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh oditur militer Letkol Chk Salmon Balubun, menerangkan bahwa Serda Adan bersalah atas tiga per­kara. Serda Adan didakwa melakukan pembunuhan berencana, penipuan dan peng­gelapan serta menyembunyikan kematian.

“Dalam surat dakwaan primer, kami dakwa terdakwa melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1. Sementara dakwaan subsidernya, Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1,” kata Letkol Chk Salmon Balubun dalam persidangan.

“Sementara dakwaan kedua tentang pasal 378 KHUP berkaitan locus dan tempus. Dan terakhir dakwaan ketiga Pasal 181 KHUP junto pasal 55 ayat 1 terkait menyembunyikan kematian,” sambungnya.

Selain itu, Letkol Chk Salmon Balubun di hadapan Hakim Ketua Letkol Chk Abdul Halim, dan Ha­kim anggota Mayor Chk Asep Hendra, serta Mayor Laut Hendi Rosadi, juga menjelaskan bagaimana awal mula kronologis penipuan yang berujung pembunuhan yang dilakukan oleh Serda Adan Aryan Marsal terhadap  Iwan Sutrisman.

Letkol Chk Salmon Balubun juga mendetailkan saksi-saksi dan lokasi yang dikunjungi Serda Adan sebelum menghabisi nyawa Iwan Sutrisman dalam persidangan kali ini.

“Terdakwa dan saksi kuat memikirkan cara dan hal-hal pembunuhan tersebut. Yaitu dengan cara mencekik leher korban mengunakan kabel dan melakukan penusukan de­ngan pisau. Namun setelah dipikir-pikir terlalu beresiko pembunuhan itu dilakukan di rumah saksi tiga,” tuturnya.

Setelah oditur membacakan dakwaannya atas tiga berkas perkara tersebut, Serda Adan dan penasehat hukumnya melayangkan eksepsi. Eksepsi itu dilayangkan atas keberatan pihaknya atas tuntutan  oditur militer.

“Izinkan kami penasehat hukum terdakwa menyampaikan nota keberatan atas dakwaan Pengadilan Militer I-03 Padang. Setelah kami meneliti dan mempelajari, terdapat fakta yang tidak jelas dan tidak cermat dalam dakwaan tersebut,” kata penasehat hukum Serda Adan, Wahyudi G dari Diskum Lantamal II Pa­dang kepada Hakim Ketua Letkol Chk Abdul Halim.

Mendengar eksepsi itu, Hakim Ketua Letkol Chk Abdul Halim menunda si­dang perdana setelah  oditur militer juga meminta waktu untuk mempelajari eksepsi yang diajukan penasehat hukum Serda Adan.

Terpisah, Humas Pengadilan Militer I-03 Padang Yuharti menyebut bacaan dakwaan sidang pertama Serda Adan Aryan Marsal selesai setelah terdakwa mengajukan eksepsi terhadap oditur. Yuharti mengatakan Serda Adan Aryan Marsal akan kembali me­ngikuti sidang kedua pada Minggu depan terkait tanggapan eksepsi dari oditur.

”Dari dakwaan yang disampaikan Bapak oditur militer, dari pihak terdakwa yang diwakili penasehat hukumnya mengajukan eksepsi. Jadi untuk agenda hari ini sampai eksepsi. Nanti untuk berikutnya tanggapan eksepsi oleh Bapak oditur pada Minggu besok,” kata Yuharti kepada wartawan.

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita