GELORA.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil anggota
Komisi V DPR Fraksi PDIP, Sadarestuwati (SDR).
Sadarestuwati dipanggil untuk didalami terkait kasus dugaan korupsi
di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, Sadarestuwati
diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi DJKA Wilayah Surabaya
untuk tersangka Dion Renata Sugiarto (DRS) dkk.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama SDR
(Sadarestuwati), anggota Komisi V DPR RI," kata Tessa, Jumat siang
(23/8).
Masih berkaitan kasus ini, KPK juga telah memeriksa Sekjen PDIP,
Hasto Kristiyanto pada Selasa (20/8).
Sementara pada Rabu (5/6), KPK menetapkan 14 tersangka baru.
Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, para pihak ditetapkan
tersangka dalam proyek perkeretaapian di beberapa Balik Teknik
Perkeretaapian (BTP).
Yakni di BTP Semarang ada 3 orang dan 1 korporasi menjadi
tersangka, yakni Dheky Martin selaku PPK pada Paket Pekerjaan
JGSS-04, Risna sutriyanto selaku Ketua Pokja ULP, Budi Prasetiyo
selaku Pokja pada Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang
Milik Negara (LPPBMN) Kemenhub, dan korporasi PT Istana Putra
Agung.
Selanjutnya 3 tersangka terkait proyek di BTP Medan, yakni Edy
Kurniawan Winarto, Muchlis Hanggani Capa, dan M Chusnul.
Kemudian terkait proyek di BTP Bandung, sebanyak 3 orang jadi
tersangka, yakni David Sudjito Damanik, Hardho, dan Erni basri.
Lalu terkait proyek di BTP Jakarta, sebanyak 1 orang dan 1 korporasi
jadi tersangka, yakni Edi Purnomo selaku Ketua Pokja Pengadaan
Pekerjaan 6 Perlintasan Sebidang Wilayah Jawa dan Sumatera TA
2022, dan korporasi PT KA Property Management.
Terakhir, terkait proyek di BTP Surabaya sebanyak 2 orang tersangka,
yaitu Reza Maulana Maghribi, dan Harno Trimadi selaku Direktur
Prasarana DJKA.
Sumber: rmol