GELORA.CO - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas Pasti menemukan 850 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal di sejumlah situs dan aplikasi pada periode Juni sampai Juli 2024.
Selain itu, Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto mengungkapkan, Satgas Pasti juga menemukan 59 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) pada periode yang sama.
"Yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi," kata dia dalam keterangan resmi, Senin (19/8/2024).
Ia menjelaskan, berkaitan dengan temuan tersebut dan setelah melakukan koordinasi antar anggota, Satgas Pasti telah melakukan pemblokiran dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Sejak 2017 sampai dengan. 31 Juli 2024, Satgas telah menghentikan 10.890 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.459 entitas investasi ilegal, 9.180 entitas pinjaman online ilegal atau pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.
Lebih lanjut, Satgas Pasti mengingatkan kembali agar masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.
Hudiyanto membeberkan, Satgas Pasti telah menerima informasi mengenai 43 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas pinjaman online ilegal.
Sehubungan dengan hal tersebut, Satgas Pasti mengajukan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk kemudian segera memerintahkan kepada pihak bank terkait untuk melakukan pemblokiran.
Berdasarkan Undang Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dalam tugas pengawasan, OJK berwenang memerintahkan bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu.
Selain pemblokiran rekening bank atau virtual account, Satgas Pasti juga menemukan nomor whatsapp pihak penagih (debt collector) terkait pinjaman online ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.
Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas Pasti telah mengajukan pemblokiran terhadap 194 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
Pemblokiran tersebut akan terus dilakukan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat.
Sebagai catatan, masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil atau bunga yang tinggi atau tidak logis untuk melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id, atau email: satgaspasti@ojk.go.id.
Sumber: kompas