Saat Rakyat Demo Kawal Putusan MK, Jokowi Bahas Tambang dengan PBNU

Saat Rakyat Demo Kawal Putusan MK, Jokowi Bahas Tambang dengan PBNU

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO -
Presiden Joko Widodo atau Jokowi tetap bekerja di Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis, 22 Agustus 2024, di tengah gelombang demo masyarakat terhadap rencana DPR merevisi Undang-Undang Pilkada. Salah satu agenda Jokowi hari ini adalah menerima jajaran pengurus besar Nahdlatul Ulama atau PBNU.

Ketua Umum PBNU  Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya usai pertemuan dengan Jokowi mengatakan bahwa organisasi ini siap untuk mengerjakan usaha pertambangan di lokasi yang sudah ditentukan. Yakni tanah seluas 26 hektare bekas proyek tambang PT Kaltim Prima Coal (KPC).

PBNU pun menargetkan produksi di lahan tambang yang diberikan oleh Pemerintah Jokowi akan dikerjakan secepatnya. "Karena IUP sudah kelar, mudah-mudahan Januari kita sudah bisa bekerja," kata Gus Yahya.

Selain pembahasan mengenai tambang, Gus Yahya juga menyebut organisasinya berniat untuk investasi tanah di Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur hingga 100 hektare. "Nanti InsyaAllah kami ingin beli tanah di IKN itu, mudah-mudahan bisa sampai 100 hektare," kata Gus Yahya.

Sebelum pertemuan dengan PBNU Jokowi bertemu dengan Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana pada pagi hari sekitar pukul 9.00 WIB. Eks Gubernur Jakarta itu batal menghadiri acara yang digelar Otoritas Jasa Keuangan dan Dewan Nasional Keuangan Inklusif pada pukul 14.00 WIB.

Ribuan buruh dan mahasiswa menggeruduk gedung DPR di Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis siang. Mereka hendak mengawal putusan MK soal ambang batas calon kepala daerah yang akan dibatalkan oleh revisi UU Pilkada. Istana Kepresidenan yang berada di Jalan Merdeka Barat berjarak 10 kilometer dari pusat demo di Senayan.

 RUU Pilkada buatan DPR bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Dua hari lalu, Mahkamah mengubah ketentuan pencalonan Pilkada yang membolehkan partai yang tak memenuhi 20 persen kursi di parlemen bisa mengajukan calon kepala daerah. MK juga mengubah ketentuan soal batas usia calon kepala daerah adalah 30 tahun saat penetapan.

Rencananya, DPR RI menggelar rapat paripurna hari ini untuk mengesahkan RUU Pilkada. Namun, hanya segelintir anggota DPR RI yang hadir dalam rapat tersebut. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat paripurna, sempat menskor rapat 30 menit demi menunggu anggota lain. Namun, berselang 30 menit tetap tidak mencukupi kuorum. Walhasil, Dasco menunda rapat paripurna. 

Dasco mengumumkan penundaan rapat didampingi pimpinan DPR lain, yakni Lodewijk Freidrich Paulus dan Rachmat Gobel. Dasco mengatakan hanya 89 hadir dan izin 87 orang. Oleh karena itu, DPR RI akan menjadwalkan kembali rapat Badan Musyawarah untuk rapat paripurna karena kuorum tidak terpenuhi. 

Ketua Harian Partai Gerindra ini mengatakan pelaksanaan pemilihan kepala daerah akan mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi apabila Revisi UU Pilkada belum disahkan sampai pendaftaran calon pada akhir agustus ini. “Seandainya dalam waktu pendaftaran itu Undang-Undang yang baru belum, ya berarti kan kita ikut keputusan yang terakhir, keputusan dari Mahkamah Konstitusi,” kata Dasco di Gedung DPR RI, Kamis, 22 Agustus 2024.

Pemerintah Presiden Joko Widodo mengklaim akan mengikuti aturan yang berlaku soal Revisi Undang-Undang Pilkada yang saat ini tengah dibahas di DPR.  “Selama tidak ada aturan yang baru, maka pemerintah akan mengikuti aturan yang berlaku saat ini,” kata Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi melalui keterangan tertulis pada Kamis, 22 Agustus 2024.

Hasan dalam keterangannya mengatakan bahwa pemerintah mengharapkan peran setiap lembaga dalam demokrasi bisa berjalan sesuai dengan kepentingan umum. Founder Cyrus Network ini menyebut, dengan sikap ini, pemerintah juga berharap tidak ada disinformasi atau fitnah yang bisa memicu kericuhan dan kekerasan. 

Sumber: tempo
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita