GELORA.CO - Pakar telematika KRMT Roy Suryo memberikan tanggapan terkait viralnya video syur diduga Audrey Davis (AD), putri musisi David Bayu (DB) belakangan ini.
Roy Suryo menyampaikan tiga poin, yaitu soal keaslian video yang disebut mirip Audrey Davis, sejak kapan beredar, hingga tanggapan langkah hukum.
"Saya rasanya tidak perlu repot-repot lagi harus memastikan asli atau tidaknya video yang beredar tersebut, hal mana sudah saya sampaikan saat awal kasus video ini beredar, demi mempercepat proses hukumnya," ungkap Roy Suryo kepada Tribunnews, Kamis (8/8/2024).
Saat itu, kata Roy Suryo, ia menyarankan agar Audrey Davis langsung lapor kepada pihak yang berwajib atau ada kelompok masyarakat yang melaporkannya.
"Karena yang akan dipersoalkan nantinya adalah penyebar konten negatif pornografinya," ujarnya.
Beredar Sejak Juni
Roy Suryo menyebut video itu mulai beredar sejak 24 Juni 2024.
"Sepanjang alat bukti yang saya sudah periksa, bukti penyebaran video ini adalah melalui akun X (Twitter) mulai hari Senin, 24 Juni 2024 pukul 01:34," urainya.
Soal Langkah Hukum
Sementara terkait langkah hukum yang diambil, Roy Suryo menyebut apa yang sudah dilakukan dinilai benar.
"Ya, kalau melihat Pasal yang digunakan dalam UU Pornografi No 44/2008 dan UU Informasi & Transaksi Elektronik No 01/2024 (yang merupakan revisi dari UU No 11/2008 dan UU No 19/2016) maka langkah untuk menangkap pengedar video tersebut di media sosial dan sekaligus memeriksa AD selaku saksi adalah sudah benar."
"Sekali lagi karena yang dipersoalkan dalam hukumnya ini adalah soal penyebaran konten pornografinya, bukan soal etika atau normanya," pungkas Roy Suryo.
Pengakuan Audrey Davis
Sementara itu, Audrey Davis kembali mendatangi Polda Metro Jaya Rabu (7/7/2024).
Audrey diperiksa sebagai saksi atas laporan seseorang bernama Feriyawansah atas beredarnya video asusila mirip dirinya beberapa waktu lalu.
Audrey Davis kembali datang bersama sang ayah, David Bayu sekira pukul 13.45 WIB.
Terlihat pula Sandy Arifin, Kuasa Hukumnya mendampingi pemeriksaan.
Audrey David mengenakan topi dan kacamata hitam terlihat menggandeng erat lengan sang ayah saat datang hingga diperiksa.
Audrey dan David tak mengeluarkan sepatah kata pun saat berjalan masuk ke gedung Ditreskrimum Polda Metro Jay.
Sejatinya Audrey diperiksa pada Selasa (6/8/2024) kemarin, namun diminta dihentikan lantaran alasan kesehatan.
Saat pemeriksaan Rabu kemarin, muncullah pengakuan Audrey Davis.
Di hadapan penyidik Unit V Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Audrey Davis mengakui dirinya adalah pemeran dalam video asusila yang sempat beredar.
"Dari hasil pemeriksaan lanjutan yang dilakukan terhadap saksi AD, SAKSI AD mengakui bahwa sosok wanita dalam video tersebut adalah dirinya," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (7/8/2024).
2 Orang Ditangkap
Sebelumnya dikabarkan, polisi sudah menangkap dua orang penyebar dan penjual video pornografi melalui Telegram dan X termasuk video mirip Audrey yang viral.Kedua penyebar video tersebut yakni berinisial MRS (22) dan JE (35).
Modus tersangka MRS yakni mengiklankan sejumlah video syur termasuk video mirip anak musisi tersebut melalui media sosial.
Ketika ada konsumen, pembeli diminta menghubungi admin ke ID Telegram @siscanci atau @PaidPromoteOnly.
Untuk mendapatkan video lengkap, tersangka menawarkan dua paket, yakni paket VIP seharga Rp35 ribu dan paket VVIP seharga Rp100 ribu.
Bila pembeli telah melakukan pembayaran, maka pembeli akan menerima link Terabox untuk menonton video syur secara full dari paket yang sudah dipilih (baik paket bulanan maupun paket eceran).
Selanjutnya, tersangka JE mengunggah konten video pornografi mirip anak musisi melalui akun X miliknya dengan username @HwanDongZhou.
JE tidak memperjualbelikan, namun mentransmisikan atau mendistribusikan dan menyebarluaskan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
Sumber: Tribunnews